Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut membawa angin segar bagi para tersangka lainnya. Bisa jadi mereka akan menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Kabiro Hukum KPK itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan. Pihaknya siap menerima gugatan tersebut.
"Kami pasti siap. Nanti bisa lihat sendiri," tukas Chatarina.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
KPK: Dengan Putusan BG, Semua Tersangka Akan Ajukan Praperadilan
KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 14:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
9 10
Berita Terbaru
VIDEO: China Bersumpah untuk Melawan Tarif hingga Akhir, Perdagangan dengan AS Sudah Seimbang
Ethereum Hanya Ungguli Bitcoin 15% Sejak Diluncurkan pada 2015
Arti Refleksi, Memahami Makna dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Foto-Foto Perjalanan Ekspedisi Puncak Trikora (1)
Simak, Panduan Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK
5 Model Rumah Kayu Sederhana tapi Indah 2025
VIDEO: KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Penyebab Anyang-Anyangan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Saksikan Kisah Nyata Siang Spesial Rahasia Kelam dalam Keluargaku di Indosiar, Kamis 10 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Kasus Timah, Kejagung Periksa Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa
Arti Verifikasi, Pengertian, Proses, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
5 Model Haircut Pria Buat Tampil Beda 2025, Dijamin Ganteng Maksimal