KPK: Dengan Putusan BG, Semua Tersangka Akan Ajukan Praperadilan

KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 14:25 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 14:25 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut membawa angin segar bagi para tersangka lainnya. Bisa jadi mereka akan menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK.

"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Kabiro Hukum KPK itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Meski begitu, KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan. Pihaknya siap menerima gugatan tersebut.

"Kami pasti siap. Nanti bisa lihat sendiri," tukas Chatarina.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya