Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut membawa angin segar bagi para tersangka lainnya. Bisa jadi mereka akan menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Kabiro Hukum KPK itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan. Pihaknya siap menerima gugatan tersebut.
"Kami pasti siap. Nanti bisa lihat sendiri," tukas Chatarina.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
KPK: Dengan Putusan BG, Semua Tersangka Akan Ajukan Praperadilan
KPK tak gentar bila para tersangka lainnya melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 14:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Flek Hitam dengan Cara Alami, Cukup Pakai 5 Bahan Dapur Ini
Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi
UAH Bagikan Cara Menenangkan Hati yang Gelisah, Sumber Langsung dari Al-Qur'an
Resep Capcay Tahu Sutra, Menu Sahur Favorit Keluarga
Retret Kepala Daerah Disebut Ada Niatan Investasi Politik Jangka Panjang untuk 2029
Bikin Singkong Goreng Lebih Renyah dan Merekah, Cukup Pakai Trik Sederhana Ini
PBB Sebut Kerugian Akibat Perang Suriah Mencapai USD 800 Miliar
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji