Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan kliennya. Menurut dia, ini adalah putusan yang adil.
"Ini putusan yang benar-benar keadilan, pertimbangan hukum, fakta-fakta persidangan tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan praperdilan," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Razman menegaskan, putusan yang dikeluarkan Sarpin Rizaldi tanpa tekanan dari pihak manapun. Karena menurutnya tak ada celah ruang untuk mempengaruhi sang hakim.
"Ini kemenangan hukum itu sendiri," tukas Razman.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir hari ini. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Sun)
Â
Kuasa Hukum Budi Gunawan: Putusan Hakim Sidang Praperadilan Adil
Razman menegaskan, putusan yang dikeluarkan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi tanpa tekanan dari pihak manapun.
diperbarui 16 Feb 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 13:54 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak
Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi