Kabulkan Gugatan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Bakal Dilaporkan ICW

Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dari putusan yang diambil hakim Sarpin.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Feb 2015, 19:07 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 19:07 WIB
Hakim Sarpin Rizaldy
Hakim Sarpin Rizaldy

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.

Terkait hal itu, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dari putusan yang diambil Sarpin. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Mau kita laporkan Hakim Sarpin ke KY," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri," imbuh dia.

Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui kewenangan karena lingkup praperadilan terbatas. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan dari seorang tersangka tidak bisa masuk dan bahkan diputuskan di praperadilan.

"Praperadilan hanya bisa mengadili beberapa hal saja sesuai di KUHAP, dan penetapan tersangka nggak masuk di situ," tutur dia.

Emerson mencontohkan kasus pengabulan gugatan yang dilakukan hakim untuk seorang tersangka juga pernah terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dalam sidang yang digelar pada 2012 silam.

Sang hakim sidang praperadilan, Suko Harsono kala itu dimutasi ke daerah usai memutuskan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Suko dianggap Mahkamah Agung telah melanggar batas kewenangan dengan memutuskan status tersangka.

"Saya lihat ada intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG (Budi Gunawan). Dia (Sarpin) pernah dilaporkan 8 kali, pernah diperiksa di internal MA sebanyak 2 kali. Lihat rekam jejaknya," tandas Emerson. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya