Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Terkait hal itu, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dari putusan yang diambil Sarpin. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
"Mau kita laporkan Hakim Sarpin ke KY," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri," imbuh dia.
Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui kewenangan karena lingkup praperadilan terbatas. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan dari seorang tersangka tidak bisa masuk dan bahkan diputuskan di praperadilan.
"Praperadilan hanya bisa mengadili beberapa hal saja sesuai di KUHAP, dan penetapan tersangka nggak masuk di situ," tutur dia.
Emerson mencontohkan kasus pengabulan gugatan yang dilakukan hakim untuk seorang tersangka juga pernah terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dalam sidang yang digelar pada 2012 silam.
Sang hakim sidang praperadilan, Suko Harsono kala itu dimutasi ke daerah usai memutuskan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Suko dianggap Mahkamah Agung telah melanggar batas kewenangan dengan memutuskan status tersangka.
"Saya lihat ada intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG (Budi Gunawan). Dia (Sarpin) pernah dilaporkan 8 kali, pernah diperiksa di internal MA sebanyak 2 kali. Lihat rekam jejaknya," tandas Emerson. (Riz/Yus)
Kabulkan Gugatan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Bakal Dilaporkan ICW
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dari putusan yang diambil hakim Sarpin.
diperbarui 16 Feb 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi BAB Keras: Panduan Lengkap untuk Pencernaan Sehat
Prabowo: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10.000 Per Hari untuk 1 Anak
Demi Judi Online, WNI di Jepang Nekat Rampok Lansia
Punya Keuntungan, Manchester United Berpeluang Dapatkan Bek Kiri Terbaik Dunia
Strategi Berburu Saham Ritel
7 Potret Nanda Arsyinta Kunjungi Kampung Sus di Karanganyar, Bangunkan Masjid
Spesifikasi Lengkap Galaxy A16 Versi 4G, HP dengan Update OS 6 Kali Harga Rp 2 Jutaan
Pakar UGM: Pelajaran AI dan Coding di SD dan SMP Jangan Memberatkan Anak
Yakin Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Satu Putaran, Tim Pramono-Rano Siap Adu Data
Mungkinkah Foto Jokowi Dicetak di Uang Rupiah?
Dekan FEB UI Sebut Jaminan Sosial Berperan Penting Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Momen Haru Widy Vierratale Dilangkahi Adik Menikah, Beri Doa agar Pernikahan Bahagia