Demo Sejak Pagi, Pendukung Komjen BG Kelelahan dan Bubarkan Diri

Massa pendukung Komjen Pol Budi Gunawan yang melakukan demonstrasi sejak pagi akhirnya membubarkan diri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Feb 2015, 17:19 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 17:19 WIB
Praperadilan BG Dikabulkan, Polisi Cukur Rambut
Sejumlah massa meluapkan ekspresinya usai mendengar putusan hakim pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Massa pendukung Komjen Pol Budi Gunawan yang melakukan demonstrasi sejak pagi akhirnya membubarkan diri. Mereka beraksi mulai dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Mereka membubarkan diri sendiri, nggak kita usir atau nggak kita suruh-suruh," kata Wakapolsek Menteng Kompol M Nababan, ‎Senin (16/2/2015).

Menurut Nababan, aksi dilakukan sejak pagi itu dianggap cukup menguras tenaga dan membuat para demonstran kelelahan. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB.

"Mereka ini demo dari pagi, pasti capek, apalagi terik matahari. Tadi yang demo sampai 400 orang," ungkap dia.

Nababan menjelaskan, saat aksi demo berlangsung polisi mengerahkan 500 personelnya untuk berjaga di area ring I tersebut. "Sekarang situasi sudah kondusif," tandas Nababan.

Saat ini, hanya petugas kebersihan yang sedang membersihkan bekas lokasi demo. Tampak 5 petugas dengan sapu lidinya menyapu kotoran sisa aksi demo.

Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya