Kelemahan Putusan Praperadilan Budi Gunawan Versi PSHK

Hakim Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersanfka oleh KPK adalah tidak sah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Feb 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 17:38 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.

Namun, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, menilai terdapat beberapa kelemahan dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
 
"Pertama, Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan tersebut. Dalil-dalil yang dipertimbangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Hal yang mana seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan," ungkap Miko di Jakarta, Senin (16/2/2015).
 
Hakim Sarpin, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa persidangan tersebut adalah sidang Praperadilan dan bukan pokok perkara.
 
"Kedua, Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap obyek Praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun, di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum," kata dia.
 
Oleh karena itu, sambung Miko, KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). PK menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Namun, dengan dasar yang sama seperti hakim memperluas obyek praperadilan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan ini, maka KPK seharusnya juga dapat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan," tukas Miko.

Pertimbangan Hakim Sarpin

Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

‎Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.

Hakim Sarpin ‎menambahkan, dalam sidang sebelumnya penyelidik KPK mengaku telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan BG sebagai tersangka, namun bukti tersebut tidak diajukan.

"‎Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (KPK) tidak dapat membuktikan (Budi Gunawan) sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.

Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. Karena Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri, setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya