Gugatan SDA Diterima, PPP Kubu Romahurmuziy Banding

Romi menyatakan, adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum merubah status hukum apapun terhadap DPP PPP Muktamar Surabaya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Feb 2015, 18:37 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 18:37 WIB
Romahurmuziy Buka Musyawarah Wilayah PPP DKI Jakarta
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy memberikan sambutan saat Musyawarah Kerja Wilayah PPP DKI Jakarta, Senin (23/2/2015 Romahurmuziy yakin partai PPP akan menjadi peringkat nomer satu dalam pemilu yang akan datang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima ‎permohonan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali atau SDA kepada Kemenkumham.

"Siang ini PTUN Jakarta (pengadilan tingkat pertama) mengabulkan gugatan SDA. Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (pengadilan tingkat dua)," kata Romahurmuziy dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/2/2015).

Pria yang kerap disapa Romi ini menyatakan, dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum merubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," kata dia.

Menurut Romi ada sejumlah keanehan dalam pertimbangan hukum hakim. Pertama, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tidak dipertimbangkan. Kedua, Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali.

Ketiga, surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan  harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali  tidak dipertimbangkan.

"Keempat, kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata Romi.

Romi menuturkan, saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses di tingkat banding.

"Seluruh jajaran DPW/DPC se Indonesia tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang menyesatkan dari pihak manapun," tandas Romahurmuziy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2015. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya