Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum.
"Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar Teguh.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP pada 29 Oktober 2014 lalu. SDA yang merupakan kubu Djan Faridz menggugat Kemenkumham terkait dengan pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang menyatakan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi itu dilakukan saat Yasonna H Laoly baru menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam hitungan hari. ‎Dalam pengesahan itu, Menteri Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. (Ans/Yus)
Dualisme PPP, PTUN Kabulkan Gugatan Suryadharma Ali
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah.
diperbarui 25 Feb 2015, 17:30 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 17:30 WIB
PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz menunjukan hasil putusan PTUN, Jakarta, Minggu (9/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lampu Kantor Mati, Menko Airlangga: Simbol Pemotongan Anggaran
Menko Airlangga: PDB Indonesia Sentuh Rp 22.139 Triliun pada 2024
8 Potret Artis di Akikah Anak Kedua Lesti Kejora, Krisdayanti hingga Nikita Mirzani
Demi Konten, Influencer di Kolombia Unggah Video Rusak Properti Umum
Formula E Kembali Digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025, Hadirkan Mobil Listrik Teknologi Baru
Arti Tato Titik Koma: Makna Mendalam di Balik Simbol Sederhana
Sulit Bangkit dari Kemalasan? Kenali 9 Penyebab yang Sering Menghantui
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Singapura hingga Malaysia
Sebut Merger dengan Grab Hanya Spekulasi, Saham GOTO Lesu Hari Ini Rabu 5 Februari 2025
UAH Bongkar Cara Mudah Tingkatkan Takwa agar Selamat Dunia Akhirat
Gibran Rakabuming Pantau Program Makan Bergizi Gratis di Depok, Siswa Usul Sesekali Ada Menu Rendang
Berkaca dari Geger Abidzar Al-Ghifari dan A Business Proposal, Wajibkah Aktor Film Adaptasi Dalami Sumber Aslinya?