Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum.
"Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar Teguh.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP pada 29 Oktober 2014 lalu. SDA yang merupakan kubu Djan Faridz menggugat Kemenkumham terkait dengan pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang menyatakan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi itu dilakukan saat Yasonna H Laoly baru menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam hitungan hari. ‎Dalam pengesahan itu, Menteri Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. (Ans/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Dualisme PPP, PTUN Kabulkan Gugatan Suryadharma Ali
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah.
diperbarui 25 Feb 2015, 17:30 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 17:30 WIB
PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz menunjukan hasil putusan PTUN, Jakarta, Minggu (9/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air
VIDEO: PPN 12 Persen Diberlakukan, Kelas Menengah Dapat Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun
Dari Uang Sisa, Wanita Ini Bangun Bisnis yang Beromzet Rp 161 Juta per Bulan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Korea Pilot di Vidio, Dibintangi Jo Jung Suk