Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang diketok palu hakim Sarpin Rizaldi. Mengenai itu, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pengajuan peninjauan kembali (PK) sudah diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, KPK bukanlah terpidana.
"Dalam Pasal 263 KUHAP di ayat 1 dikatakan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau hak terwarisnya. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di situ," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Atas dasar itu, MA menyiratkan peluang PK KPK ditolak seandainya memang mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Suhadi menjelaskan, PK itu diajukan ke pengadilan setempat perkara disidangkan. Nantinya, ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK itu diteruskan ke MA atau tidak.
"Nanti ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," kata Suhadi.
Ketika ditanya apakah KPK boleh mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Sarpin, Suhadi tak menjawab pasti. "Nah silakan tafsirkan sendiri. Biarkan hakim yang menjelaskan nanti ketika KPK akan mengajukan itu," ujar Suhadi.
Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Ans)
MA Isyaratkan Tolak Pengajuan PK Putusan Praperadilan BG
Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan, pengajuan PK sudah diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
diperbarui 25 Feb 2015, 21:28 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 21:28 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Senin (16/2/2015). Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh hakim PN Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berdayakan UMKM, Stable Shoescare Dorong Perawatan Sepatu dan Tas Profesional
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Tata Cara Sholat Tarawih: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan
Menkomdigi Meutya Hafid Kunjungi Kantor Perusahaan Media Emtek
6 Potret Zoe Jackson di Pernikahan Kakak Antonio Blanco, Didoakan Segera Menyusul
Fenomena Geologis di Balik Batu Merapi yang Misterius
Dukung Program Pemerintah, Lanud Halim Perdanakusuma Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
VIDEO: Wanita Nyaris Dilecehkan Pak Ogah di Bekasi Timur, Pelaku Malah Melotot dan Tantang Lapor Polisi
Sosok Scott Bessent, Menkeu AS Pilihan Donald Trump
Wawancara Jung Woo Sung Saat Moon Gabi Hamil Kembali Viral, Sebut Melajang Bukan Pilihannya
Arsenal Bidik Bintang Muda Real Madrid di Bursa Transfer 2025, Bisa Ikuti Jejak Martin Odegaard
VIDEO: Catat! Ini Jadwal War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta