Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan adalah terakhir dan mengikat. Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Suhadi, terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses praperadilan sudah ditentukan. Jadi kewenangan peradilan umum dan putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," ucap Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Suhadi menjelaskan, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan. Hal itu dijamin dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Agung Kamar Pidana ini mengatakan demikian. Sebab dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan. Meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.
"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dijamin dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," ujar Suhadi.
Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Ans/Yus)
Hakim Punya Independensi, MA Bela Hakim Sarpin
Menurut MA, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan dan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
diperbarui 25 Feb 2015, 20:14 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 20:14 WIB
Menurut MA, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan dan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman. ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Panduan Lengkap Menjalani Ibadah dengan Aman
Bridgestone Turanza 6 Resmi Meluncur, Performa Meningkat dan Lebih Senyap
Tips Melahirkan Normal Tanpa Jahitan: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Memahami Kepribadian Pendiam, Begini Karakteristik, Kelebihan, dan Cara Mengembangkannya
Cara Menaikkan KB Foto: Panduan Lengkap untuk Memperbesar Ukuran Gambar
Update Korban Longsor Pekalongan: 21 Meninggal Dunia, 5 Hilang
Menko Polkam Bentuk Desk Khusus Tangani Kebakaran Hutan dan TPPO
Arti Mimpi Membunuh Ular Tapi Tidak Mati: Simbol Kekuatan dan Transformasi
Viral Program Tidur Siang di SMP Negeri 39 Surabaya, KPAI: Perlu Dikaji dengan Libatkan Anak
Warga Amerika Berbondong-bondong Jual Saham dan Emas Buat Beli Bitcoin
BNI Salurkan Kredit Capai Rp 775,8 Triliun Sepanjang 2024
Pesona Pantai Batu Kapal, Wisata Alam Indah di Ambon