Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan adalah terakhir dan mengikat. Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Suhadi, terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses praperadilan sudah ditentukan. Jadi kewenangan peradilan umum dan putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," ucap Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Suhadi menjelaskan, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan. Hal itu dijamin dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Agung Kamar Pidana ini mengatakan demikian. Sebab dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan. Meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.
"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dijamin dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," ujar Suhadi.
Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Ans/Yus)
Hakim Punya Independensi, MA Bela Hakim Sarpin
Menurut MA, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan dan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Diperbarui 25 Feb 2015, 20:14 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 20:14 WIB
Menurut MA, Sarpin selaku hakim punya independesi dalam mengambil keputusan dan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Besar dan Megah, Intip Potret Rumah Baru Moana Anak Ria Ricis yang Masih dalam Proses Pembangunan
Apa Arti Intro? Berikut Makna dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Anak Chef Arnold Tanya Soal Sosok Orang Jahat, Jawaban Jokowi Tak Terduga
15 Wisata Kuningan Jawa Barat Terpopuler, Pesona Alam yang Memikat!
Resep Tokcer Gus Baha untuk Orang Frustasi yang Banyak Utang dan Istri Minggat, Cukup Lakukan Hal Mudah Ini
Usung Tema Jalan Sehat Berantas Hoaks, Liputan6.com Gelar Fun Walk di CFD
Arti "Sound", Memahami Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Pria di Cengkareng Dianiaya saat Mandi, Pelaku Gedor Pintu dan Rampas Ponsel
Arti Pentatonis, Memahami Tangga Nada Unik dalam Musik Tradisional
Memahami Arti Resensi dalam Dunia Literasi, Berikut Definisi, Tujuan, dan Cara Membuatnya
Arti SFS di Aplikasi Telegram, Berikut Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Kapan Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa? Simak Syarat dan Ketentuannya