Sidang Perdana Praperadilan Suryadharma Ali Digelar 16 Maret

Sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali sedianya digelar pada 4 Maret 2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Feb 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 13:16 WIB
SDA
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memundurkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji 2010-2013 Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk SDA tanggal 16 Maret, batal untuk tanggal 4 Maret," ujar Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).

Made menjelaskan, alasan pengunduran jadwal ini karena pemohon berada di Jakarta Pusat sehingga tidak cukup waktu jika hanya sepekan saja.

"Pemohon ini kan ada di Jakarta Pusat. Jadi panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu karena panggilan tersebut kan melewati delegasi PN Jakpus," jelas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Suryadharma Ali, yaitu Martin Ponto Bidara.

Menurut kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama.

Humphrey mengatakan, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilan di mana para penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya