Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Resmob Polresta Bekasi Kota menangkap 2 terduga kasus teror bom di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Kedua terduga ini terbukti mengirim paket bom yang dibungkus kertas kado dengan tujuan kepada pemilik bengkel las Barokah di Jalan Raya Mustikajaya, Kampung Ciketing Asem, RT 02/RW 03, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 21 Februari 2015.
Kedua terduga itu adalah ES (47) dan VS (40). ES tinggal di wilayah Perumahan Griya Timur Indah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan terduga VS (wanita) bertempat tinggal di Perumahan Desa Permai, Petukangan, Jakarta Selatan.
Pelaku ES menyerahkan diri ke Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis dini hari, 26 Februari 2015. Ia menyerahkan diri karena sudah mengetahui dari keluarga ada polisi yang mencarinya. Polisi kemudian menangkap tersangka VS di kediamannya, pagi tadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 2 bulan terakhir, Januari-Februari, terjadi 3 kali teror bom.
"Teror bom yang pertama, sasarannya Kantor VOA (Voice of America), Kuningan, Jakarta. Teror bom yang kedua di Ciketing, Kota Bekasi yang pelaku sudah ditangkap. Dan teror bom ketiga di ITC Depok, yang belum ditangkap," ujar Unggung Cahyono kepada Liputan 6.com di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (26/2/2015).
Kapolda Metro Jaya menjelaskan, teror bom di Kantor VOA pada Sabtu 10 Januari 2015, sudah ditangkap. "Pelakunya berinisial G masih di bawah umur, belum berusia 18 tahun. Motif pelaku hanya iseng," ujar Unggung Cahyono.
Sedangkan pelaku teror bom di Kota Bekasi, menurut Unggung, didasari motif sakit hati pelaku ES kepada pemilik bengkel las Barokah, Cece, yang telah beberapa kali memperkosa anak ES.
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati. Tidak ada motif lain," papar Unggung.
Terhadap kedua tersangka teror bom di Kota Bekasi, kepolisian menjerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Ans/Yus)
Terduga Peneror Bom di Bekasi dan Kantor VOA Ditangkap
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.
Diperbarui 26 Feb 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 17:02 WIB
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Ugarte Cetak Gol Perdana, Manchester United Selamat dari Kekalahan Lawan Everton
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya