Polri Bingung Bambang Widjojanto Datangi Bareskrim Hari Ini

"Ya, karena jadwal pemeriksaan lain sudah ada. Jangan suka-suka dia dong, harusnya kemarin dia datang," ucap Daniel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mar 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 15:31 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto, tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bareskrim Polri memastikan tak ada jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.

"Untuk hari ini Pak BW tidak konfirmasi ke penyidik mau datang. Jadi saya bingung kok mau datang, tidak ada konfirmasi ke penyidik terkait pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Pol Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Polri, Rabu (4/3/2015).

Daniel menjelaskan, walaupun pada 2 pemeriksaan berikutnya Bambang mangkir. Dia memastikan, tidak ada pemanggilan pada hari ini.

"Ya, karena jadwal pemeriksaan lain sudah ada. Jangan suka-suka dia dong, seharusnya kemarin dia datang," ucap Daniel.

Daniel mengatakan, pihaknya tidak menahan Bambang walaupun sempat mangkir dari pemeriksaan karena ada pertimbangan khusus.

"Alasannya ia tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal dan keterangan saksi itu sudah kami inventarisir seluruhnya," tambah Daniel.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang setelah mengajukan gugatan di MK.

Kepada Bambang, penyidik menetapkan status tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya