Kebut Berkas Kasus SDA, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

Dalam kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka SDA, KPK kali ini memeriksa mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mar 2015, 13:34 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 13:34 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen Budi Gunawan
Tersangka korupsi haji Suryadharma Ali didampingi kuasa hukumnya gelar konpers terkait "Keadilan Hukum Pra Peradilan" di kawasan Jakarta Selatan, Senin, (23/2/15). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin segera merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggara ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali atau SDA. KPK memeriksa kembali saksi untuk mantan Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu.

"Hari ini kita akan memeriksa mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Politisi Partai Demokrat itu bukan kali pertamanya diperiksa di komisi antirasuah tersebut. Pada Agustus 2014, ia juga pernah bersaksi untuk tersangka yang sama.

Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan. Yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi, dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Sementara itu terhadap pemanggilan sejumlah mantan anggota DPR, KPK diduga ingin mencari kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR.

Sebab sudah 2 hari berturut-turut, sejak Rabu 25 Maret 2015 KPK telah memeriksa mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan pada 26 Maret 2015) juga telah memeriksa mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairun Nisa, yang di mana keduanya berada di Komisi VIII pada periode 2009-2014.

KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Mantan Menteri Agama itu diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.

SDA yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya