KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi SDA

KPK terus berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mar 2015, 13:29 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 13:29 WIB
SDA
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Kali ini giliran mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa yang diperiksa KPK untuk SDA.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Nisa merupakan mantan anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama. Dia merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang sudah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pada Rabu 25 Maret, penyidik KPK telah meminta keterangan dari mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar selama 6 jam. Dia juga merupakan mantan Anggota Komisi VIII DPR.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP. SDA pun 'melawan' dengan mengajukan praperadilan. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya