Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 pagi ini. Kuasa hukum SDA berharap, tidak ada penundaan seandainya pihak termohon yaitu KPK tidak hadir di pengadilan.
"Kita akan lihat sendiri nanti (di persidangan) apakah KPK akan menundanya. Kita akan mempertanyakan juga kalau ditunda. Tapi itu semua terserah hakim," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Kuasa hukum SDA lainnya, Jhonson Pandjaitan yakin, praperadilan kliennya tidak akan gugur dengan langkah KPK yang terus menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.
"Kami meyakini tidak (gugur). Masak baru sekarang kebut-kebut. KPK hindari cara tersebut karena itu bisa jatuhkan wibawa KPK. Biarkan dibuktikan dalam praperadilan," kata dia.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan. Sehingga pihaknya meminta pengadilan untuk menunda persidangan praperadilan.
Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.
Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (Mvi/Mut)
SDA Yakin Praperadilannya Tidak Akan Gugur
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.
Diperbarui 30 Mar 2015, 10:59 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 10:59 WIB
Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Telkom Lewat IndiBiz Hadirkan Posko Mudik di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kabaharkam Polri Ingatkan Cegah Kemacetan
Lebaran Telah Usai, Mau Tetap Bugar saat Arus Balik? Ternyata Ini Kunci Perjalanan Jadi Aman dan Sehat!
Mana yang Harus Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Qadha Pengganti Utang Ramadan?
5 Model Kitchen Set Terbaru Tahun 2025 yang Minimalis sampai Mewah
Ini Dampak Tarif Impor Donald Trump yang bakal Mengguncang Industri Teknologi
Doa Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Agar Masuk Surga, Bentuk Bakti Anak
VIDEO: Detik-detik Jembatan Roboh Usai Diterjang Arus Sungai
Potret 7 Artis Libur Lebaran ke Luar Negeri, Irish Bella dan Anak Diboyong ke Thailand
Bolehkah Bangun Makam Pakai Semen? Simak Jawaban Tegas Buya Yahya
Resep Tempe Bacem Basah Sederhana, Berikut Fakta Kandungan Nutrisinya
Lalu Lintas Normal, Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan