Suryadharma Ali Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Mei 2014, 19:52 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 19:52 WIB
Suryadharma Ali Curhat di Rapinmas LDII
Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.

Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

"Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Karena itu, sejak hari ini Pimpinan KPK menyimpulkan proses penyelenggaran haji itu dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, (22/5/2014).

Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dan jika mengacu pada pasal tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Tak hanya itu, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).

Menurut Denny, pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya