Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.
"Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Karena itu, sejak hari ini Pimpinan KPK menyimpulkan proses penyelenggaran haji itu dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, (22/5/2014).
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan jika mengacu pada pasal tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Tak hanya itu, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
Menurut Denny, pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.
Suryadharma Ali Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Diperbarui 22 Mei 2014, 19:52 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 19:52 WIB
Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya