Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terhadap KPK. Sidang praperadilan yang diajukan oleh 3 tersangka itu rencanaya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM), dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Semua dipanggil (disidangkan) jam 09.00 WIB. (Tetapi dimulainya) nanti tergantung kehadiran dan kesiapan pihak-pihak yang duluan lengkap maka duluan sidangnya," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2015).
Sementara pihak termohon, KPK memberi sinyal agar sidang praperadilan itu ditunda. Karena menurut anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.
"Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan (praperadilan)," kata dia saat dihubungi.
Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir (dalam sidang praperadilan)," ujar dia.
Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.
"Untuk sidang awal perwakilan dari tim (Biro Hukum KPK) saja (yang hadir). Saya tidak hadir," tandas Rasamala.
Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Sedangkan Suroso ditahan KPK pada 24 Februari lalu sebagai tersangka penerima suap pembelian zat tambahan bahan bakar tetra ethyl lead (TEL), oleh perusahaan Inggris PT Innospec pada akhir 2011 dan awal 2012.
KPK menyidik kasus tersebut setelah ada keputusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan PT Innospec terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di Indonesia. PT Innospec kemudian dikenai kewajian membayar denda US$12,7 juta.
Sementara SDA, ditetapkan tersangka oleh KPK saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka.
Ketiga tersangka kasus korupsi ini menambah deretan penggugat praperadilan terhadap KPK, pasca-kemenangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar. (Ali)
KPK Hadapi 3 Sidang Gugatan Praperadilan Hari Ini
Sidang praperadilan ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB.
diperbarui 30 Mar 2015, 07:40 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 07:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hadapi Kenaikan UMP Plus PPN 12%, Pengusaha Rayu Sri Mulyani
Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan Kuliah Bagi 377 Putra Putri TNI/Polri di Jakarta
VIDEO: Miris! Bocah SD Korban Bullying Meninggal Dunia Setelah Koma Sepekan
Arti Mimpi Punya Anak Kembar Laki-Laki, Tanda Keberuntungan atau Peringatan?
41 Tips Pindahan Rumah Praktis dan Efisien, Anti Ribet dan Anti Stres
Jill Biden Sambut Kedatangan Pohon Natal White House, Pohon yang Selamat dari Badai Helene
Pilkada Serentak 2024, Pasokan Listrik Dijamin Aman
KBBI Kata Baku dan Tidak Baku, Panduan Lengkap Penggunaan Bahasa Indonesia yang Tepat
Penampakan TPS Tempat Jokowi Nyoblos di Kelurahan Sumber Solo
Linkin Park Kembali ke Indonesia Setelah 13 Tahun dan Gelar Konser di Stadion Madya GBK, Kapan Tiketnya Dijual?
Ingat, Bank BCA Tutup saat Pilkada Serentak 2024
Jawaban Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ditanya Istri, Apakah akan Kawin Lagi Seandainya Ditinggal Mati