Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terhadap KPK. Sidang praperadilan yang diajukan oleh 3 tersangka itu rencanaya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM), dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Semua dipanggil (disidangkan) jam 09.00 WIB. (Tetapi dimulainya) nanti tergantung kehadiran dan kesiapan pihak-pihak yang duluan lengkap maka duluan sidangnya," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2015).
Sementara pihak termohon, KPK memberi sinyal agar sidang praperadilan itu ditunda. Karena menurut anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.
"Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan (praperadilan)," kata dia saat dihubungi.
Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir (dalam sidang praperadilan)," ujar dia.
Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.
"Untuk sidang awal perwakilan dari tim (Biro Hukum KPK) saja (yang hadir). Saya tidak hadir," tandas Rasamala.
Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Sedangkan Suroso ditahan KPK pada 24 Februari lalu sebagai tersangka penerima suap pembelian zat tambahan bahan bakar tetra ethyl lead (TEL), oleh perusahaan Inggris PT Innospec pada akhir 2011 dan awal 2012.
KPK menyidik kasus tersebut setelah ada keputusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan PT Innospec terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di Indonesia. PT Innospec kemudian dikenai kewajian membayar denda US$12,7 juta.
Sementara SDA, ditetapkan tersangka oleh KPK saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka.
Ketiga tersangka kasus korupsi ini menambah deretan penggugat praperadilan terhadap KPK, pasca-kemenangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar. (Ali)
KPK Hadapi 3 Sidang Gugatan Praperadilan Hari Ini
Sidang praperadilan ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Diperbarui 30 Mar 2015, 07:40 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 07:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya