Ahok: Kirim SMS Imbauan untuk Pejabat DKI, Saya Curiga...

Seluruh jajaran Ahok kini pun dikirimkan pesan singkat berisi imbauan, 'Hati-hati ada kemungkinan DPRD main dengan Kementerian'.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2015, 14:25 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 14:25 WIB
Ahok di KPK
Ahok usal melapor ke KPK (foto: Herman Zakharia)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berupaya mencegah adanya 'anggaran titipan' dalam penyusunan APBD 2015. Seluruh jajarannya kini pun dikirimkan pesan singkat berisi imbauan, 'Hati-hati ada kemungkinan DPRD main dengan Kementerian'.

"Itu suudzon (pikiran negatif) saya saja. Iya, saya curiga, takut kalau misalnya ada oknum, jadi ya saling jaga-jaga saja kan lebih baik," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (31/3/2015).

Ahok mengungkapkan, alasan dirinya terus mewanti-wanti bawahannya lantaran adanya dugaan oknum DPRD DKI Jakarta yang tetap berupaya menyelipkan pokok pikiran (pokir) dengan bantuan oknum Kementerian Dalam Negeri.

Mengingat saat ini penetapan anggaran DKI tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur bukan lagi Peraturan Daerah.‎

"Saya cuma SMS saja agar lebih berhati-hati. Saya harus banyak-banyak suudzon, apalagi hari gini soal APBD," pungkas Ahok.

Ahok sebelumnya menyatakan telah memberikan sejumlah data terkait dugaan temuan 'permainan' anggaran dalam APBD DKI, kepada pihak kepolisian. "Tunggu polisi saja, kita sudah kasih polisi semua kok datanya," ungkap Ahok, Jumat 13 Maret 2015 lalu.

Salah satunya, kata Ahok, terkait jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran (Pokir) dari legislatif. Menurut Ahok, dengan adanya bukti dokumen tersebut, polisi akan segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses, kemudian diajukan kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir diatur dalam Pasal 55 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan pula, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya