Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Rutan KPK karena kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura. Hamzah Haz mengatakan, Fuad Amin Imron merupakan sosok yang paling dihormati di Bangkalan, Madura. Hal itu karena Fuad merupakan cucu seorang wali bernama Kiai Kholil.
"Iya dia (dihormati). Dia cucunya wali itu. cucunya Kiai Kholil. Kiai Kholil itu adalah Wali," ujar Hamzah Haz saat menjenguk Fuad di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Fuad Amin Imron merupakan penerus Kiai Kholil yang disebutnya Wali.
"Sebenarnya saya kira ini Pak Fuad ini penerusnya. Seharusnya," kata Hamzah Haz.
Dia pun memberi nasihat kepada Fuad, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan. Nasihat itu juga sudah diberikan saat kunjungan Hamzah Haz yang pertama ke Rutan KPK awal tahun ini.
"Serahkan kepada Allah. Saya juga sudah ngomong yang pertama. Ini kedua kali saya datang sini. Serahkan Allah saja," kata Hamzah Haz.
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL Kopral Satu TNI Darmono. Â
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)
Mantan Wapres Hamzah Haz: Fuad Amin Imron Keturunan Wali
Hamzah Haz menasihati Fuad Amin, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan.
diperbarui 02 Apr 2015, 13:02 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:02 WIB
Mantan Wapres Hamzah Haz mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Mantan Ketum PPP itu kembali menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar
Ibu Mertua Aden Bajaj Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Riwayat Diabetes
Sinergi dengan Industri, Teknik Mesin President University Ciptakan SDM Siap Pakai
Ribuan Demonstran di Dunia Serukan Keadilan bagi Palestina Jelang Peringatan 7 Oktober
Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Balikpapan, OJK Ingin Pemerataan Ekonomi
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Cagliari di Vidio, Minggu 6 Oktober 2024 Pukul 17.30 WIB
Jadwal Lengkap Debat Perdana Pilkada Jakarta 6 Oktober 2024
Google Luncurkan Fitur Keamanan Baru Android, Maling Bakal Ketar-Ketir
Nasi Kuning Babah Alun Kini Ada di Sukabumi, Terjual Ratusan Porsi sejak Pertama Buka
Melihat 5 Persiapan KPU hingga Kepolisian Jelang Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024
Setahun Agresi Militer Israel, Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Diserbu Pengunjuk Rasa Pro Palestina
Daftar Penampil Synchronize Fest 2024 Hari Ketiga, Minggu 6 Oktober 2024, Ada RAN Hingga Kotak