Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Rutan KPK karena kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura. Hamzah Haz mengatakan, Fuad Amin Imron merupakan sosok yang paling dihormati di Bangkalan, Madura. Hal itu karena Fuad merupakan cucu seorang wali bernama Kiai Kholil.
"Iya dia (dihormati). Dia cucunya wali itu. cucunya Kiai Kholil. Kiai Kholil itu adalah Wali," ujar Hamzah Haz saat menjenguk Fuad di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Fuad Amin Imron merupakan penerus Kiai Kholil yang disebutnya Wali.
"Sebenarnya saya kira ini Pak Fuad ini penerusnya. Seharusnya," kata Hamzah Haz.
Dia pun memberi nasihat kepada Fuad, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan. Nasihat itu juga sudah diberikan saat kunjungan Hamzah Haz yang pertama ke Rutan KPK awal tahun ini.
"Serahkan kepada Allah. Saya juga sudah ngomong yang pertama. Ini kedua kali saya datang sini. Serahkan Allah saja," kata Hamzah Haz.
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)
Mantan Wapres Hamzah Haz: Fuad Amin Imron Keturunan Wali
Hamzah Haz menasihati Fuad Amin, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan.
Diperbarui 02 Apr 2015, 13:02 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:02 WIB
Mantan Wapres Hamzah Haz mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Mantan Ketum PPP itu kembali menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun
Bos GameStop Tambah Kepemilikan Saham di Alibaba Jadi Rp 16,3 Triliun
24 Februari 1942: Voice of America Siaran Perdana ke Jerman di Tengah Perang Dunia II
Mengenal Air Terjun Penawangan Srunggo, Wisata Alam Hidden Gem di Bantul
Indonesia Running Series 2025 Digelar di 4 Kota
Survei: 25-30 Tahun Jadi Usia Paling Ideal Nikah, Faktor Ekonomi Jadi Kunci
Mimpi Ketinggalan Bis: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Tips Rahasia Merebus Ubi Agar Cepat Empuk dan Tidak Hambar
Gempa M5,3 Guncang Waingapu Sumba Timur NTT Senin Dini Hari 24 Februari 2025
Dari Jakarta ke Samarkand: WNI Perkenalkan Warisan Imam Bukhari untuk Dunia Muslim
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Manchester City di Etihad, Liverpool Jauhi Kejaran Rival