Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Rutan KPK karena kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura. Hamzah Haz mengatakan, Fuad Amin Imron merupakan sosok yang paling dihormati di Bangkalan, Madura. Hal itu karena Fuad merupakan cucu seorang wali bernama Kiai Kholil.
"Iya dia (dihormati). Dia cucunya wali itu. cucunya Kiai Kholil. Kiai Kholil itu adalah Wali," ujar Hamzah Haz saat menjenguk Fuad di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Fuad Amin Imron merupakan penerus Kiai Kholil yang disebutnya Wali.
"Sebenarnya saya kira ini Pak Fuad ini penerusnya. Seharusnya," kata Hamzah Haz.
Dia pun memberi nasihat kepada Fuad, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan. Nasihat itu juga sudah diberikan saat kunjungan Hamzah Haz yang pertama ke Rutan KPK awal tahun ini.
"Serahkan kepada Allah. Saya juga sudah ngomong yang pertama. Ini kedua kali saya datang sini. Serahkan Allah saja," kata Hamzah Haz.
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)
Mantan Wapres Hamzah Haz: Fuad Amin Imron Keturunan Wali
Hamzah Haz menasihati Fuad Amin, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan.
Diperbarui 02 Apr 2015, 13:02 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:02 WIB
Mantan Wapres Hamzah Haz mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Mantan Ketum PPP itu kembali menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Ucapan Lebaran BBM Terpopuler untuk Idul Fitri
Tradisi Lebaran di Padang, Keunikan Budaya dan Kebersamaan Masyarakat
Contoh Ucapan Idul Fitri dalam Berbagai Dialek Arab dan Maknanya
6 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Syawal, Salah Satunya Pernikahan Nabi Muhammad SAW
Hari Kedua Lebaran, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selasa 1 April 2025
Tradisi Lebaran Orang Sunda, Keunikan dan Makna di Balik Perayaan Idul Fitri
Cara Meminta Maaf kepada Orang Tua saat Idul Fitri Bahasa Jawa, Sopan dan Penuh Makna
Tradisi Lebaran di Pontianak, Keunikan dan Keberagaman Budaya
Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
Myanmar Gelar Masa Berkabung Nasional Sepekan, Korban Tewas Gempa Capai 2.056 Orang
Tradisi Lebaran Idul Fitri, Keunikan dan Makna di Indonesia
Ada Momentum Lebaran, Fundamental Ekonomi RI Semakin Menguat?