Saksi: Bupati Bangkalan Fuad Amin Tampung Uang Suap di 6 Rekening

6 rekening resmi atas nama PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin Imron untuk menampung uang dari PT Media Karya Sentosa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Mar 2015, 15:23 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 15:23 WIB
 KPK Kembali Panggil Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron ternyata pernah membuka sejumlah rekening untuk menampung uang setoran yang diberikan PT Media Karya Sentosa selaku perusahaan Pemasok gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkap oleh saksi Abdul Razak yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko yang merupakan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS).

Saksi yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya ini menyebut, setidaknya terdapat 6 rekening resmi atas nama PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin Imron untuk menampung uang dari PT MKS.

"Uang itu selalu masuk tiap bulan dan dipantau Pak Fuad Amin. Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad 'Ada masuk?'. Jadi setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarin. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Abdul Razak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).

Munurut Abdul Razak, terdapat juga 1 rekening tidak resmi yang dibuat guna mampung uang setoran. Itu semua dijelaskan Razak merupakan perintah dari Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Betul (diperintah Fuad Amin). Ke rekening tidak resmi itu sejak bulan April 2010 sampai April 2011, dengan total nilai mencapai Rp1.313.524.100," kata dia.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan. Suap sebesar lebih dari Rp 18 miliar itu diberikan atas tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas perbuatannya, Antonio didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Alv/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya