Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron ternyata pernah membuka sejumlah rekening untuk menampung uang setoran yang diberikan PT Media Karya Sentosa selaku perusahaan Pemasok gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap oleh saksi Abdul Razak yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko yang merupakan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS).
Saksi yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya ini menyebut, setidaknya terdapat 6 rekening resmi atas nama PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin Imron untuk menampung uang dari PT MKS.
"Uang itu selalu masuk tiap bulan dan dipantau Pak Fuad Amin. Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad 'Ada masuk?'. Jadi setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarin. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Abdul Razak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Munurut Abdul Razak, terdapat juga 1 rekening tidak resmi yang dibuat guna mampung uang setoran. Itu semua dijelaskan Razak merupakan perintah dari Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Betul (diperintah Fuad Amin). Ke rekening tidak resmi itu sejak bulan April 2010 sampai April 2011, dengan total nilai mencapai Rp1.313.524.100," kata dia.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan. Suap sebesar lebih dari Rp 18 miliar itu diberikan atas tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Atas perbuatannya, Antonio didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Alv/Mut)
Saksi: Bupati Bangkalan Fuad Amin Tampung Uang Suap di 6 Rekening
6 rekening resmi atas nama PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin Imron untuk menampung uang dari PT Media Karya Sentosa.
diperbarui 16 Mar 2015, 15:23 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 15:23 WIB
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus SMGR Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil
Tips Memasak Cumi agar Tidak Alot, Lengkap dengan Cara Membersihkannya
Tips Anak Tidak Melepeh Makanan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Seputar Kesehatan Terkini, Simak Daftarnya
Ragnar Oratmangoen Siap Bersaing Melawan Ole Romeny Jadi Ujung Tombak Timnas Indonesia
Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara
Kata Pramono Anung soal Anies Baswedan Bakal Nyatakan Dukung Dirinya dan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
VIDEO: Diduga Akibat Spanduk yang Terpasang Tiang Lampu Hampir Roboh di Gejayan
Aktor Shohei Hino Meninggal Dunia, Ini 6 Film dan Drama Terbaik Mendiang Termasuk The Boy and the Heron
Perjalanan Selena Gomez, dari Artis Cilik hingga Sandang Status Miliarder
Ketua The Jakmania Soal Klaim RK: Bertemunya Jauh Sebelum Pendaftaran KPUD
Karbunkel Adalah Infeksi Kulit Serius: Kenali Gejala dan Penanganannya