Bui untuk Mantan Kanit Galangan Kapal Pelindo Medan

Dia bakal dikurung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 April 2015.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Apr 2015, 08:32 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 08:32 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan berinisial H. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II pada PT Pelindo I (persero) tahun 2011.

Penahanan H berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-45/F.2/Fd.1/04/2015 tertanggal 9 April 2015.

"Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta pada Kamis 9 April 2015.

Tersangka dikurung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 April 2015. Tony mengatakan, sedianya penyidik juga akan memanggil tersangka lainnya. Yakni mantan General Manajer PT Pelindo I cabang Dumai ZB. Namun ZB berhalangan hadir.

"Tersangka ZB tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Tony.

Tony menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal pada PT Pelindo I (persero). ZB memiliki kontrak dengan H untuk pekerjaan perbaikan atau pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun dalam perjalanannya, tutur dia, H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara.

"Serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi, namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen," beber Tony.

Karena itu, lanjut Tony, diduga terdapat kerugian negera lebih kurang Rp 1,7 miliar. Mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya