Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK)Â Raja Bonaran Situmeang untuk pulang kampung ke rumahnya yang berada di Sibolga, Tapteng, Sumatera Utara. Izin ini diberikan kepada Bonaran karena mendapat kabar orangtuanya meninggal dunia pada Senin 4 Mei 2015 dan akan dimakamkan pada Kamis 7 Mei.
"Hakim yang mengizinkan terdakwa RBS (Raja Bonaran Situmeang) melayat orangtuanya yang meninggal dunia, dengan pertimbangan pemakaman Kamis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/5/2015).
Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, kata dia, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan mendapat pengawalan dari beberapa petugas rutan dan jaksa.
"Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU dan pengawal tahanan. Pada Kamis pagi diterbangkan dan kembali pada Jumat pagi. Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," kata Priharsa.
Bonaran saat ini ditahan untuk menjalani persidangan kasus yang menjeratnya. Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Jaksa menilai perbuatan Bonaran telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Hakim Tipikor Izinkan Penyuap Akil Mochtar Pulang Kampung 2 Hari
Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan dikawal beberapa petugas rutan dan jaksa.
Diperbarui 06 Mei 2015, 12:12 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 12:12 WIB
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mendengarkan pertanyaan JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus suap sengketa Pilkada Tapteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Kata-Kata Semangat Puasa Lucu yang Menghibur Selama Ramadhan
Kisah Umar bin Khattab yang Ngedumel saat Cium Hajar Aswad, Diceritakan Gus Baha
Dari Kurma ke Sirup, Kesalahan Berbuka Puasa di Era Modern
Roundtable Discussion Bersama Direktur Sido Muncul, Buka Wawasan Dokter Tentang Potensi Obat Herbal
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan
U-Winfly Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Intip Spesifikasinya
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan