Hakim Tipikor Izinkan Penyuap Akil Mochtar Pulang Kampung 2 Hari

Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan dikawal beberapa petugas rutan dan jaksa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Mei 2015, 12:12 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 12:12 WIB
Saat Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Dicecar Pertanyaan oleh JPU
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mendengarkan pertanyaan JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus suap sengketa Pilkada Tapteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang untuk pulang kampung ke rumahnya yang berada di Sibolga, Tapteng, Sumatera Utara. Izin ini diberikan kepada Bonaran karena mendapat kabar orangtuanya meninggal dunia pada Senin 4 Mei 2015 dan akan dimakamkan pada Kamis 7 Mei.

"Hakim yang mengizinkan terdakwa RBS (Raja Bonaran Situmeang) melayat orangtuanya yang meninggal dunia, dengan pertimbangan pemakaman Kamis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/5/2015).

Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, kata dia, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan mendapat pengawalan dari beberapa petugas rutan dan jaksa.

"Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU dan pengawal tahanan. Pada Kamis pagi diterbangkan dan kembali pada Jumat pagi. Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," kata Priharsa.

Bonaran saat ini ditahan untuk menjalani persidangan kasus yang menjeratnya. Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Jaksa menilai perbuatan Bonaran telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya