Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Raja menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa pada KPK tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Muchlis.
Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pekan depan. "Kita jadwalkan seminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," kata hakim Muhammad Muchlis yang langsung disanggupi jaksa maupun pihak terdakwa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang yang diberikan ke Akil Mochtar melalui 2 kerabat Bonaran, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, untuk memenangkan Bonaran dalam sengketa pilkada.
Atas perbuatannya ini, Raja Bonaran yang sudah mendekam di Rutan KPK dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Mvi/Sun)
Hakim Tolak Nota Keberatan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Atas putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dilanjutkan pekan depan.
diperbarui 16 Mar 2015, 14:51 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR
Resep Ayam Geprek Pedas: Cara Membuat dan Variasi Lezat
Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari, BMKG: Umumnya Hujan dan Berawan
Kisah Sukses Mitra Agen Jasa Ekspedisi, Selamatkan Ekonomi Keluarga hingga Beli Mobil