Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Raja menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa pada KPK tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Muchlis.
Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pekan depan. "Kita jadwalkan seminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," kata hakim Muhammad Muchlis yang langsung disanggupi jaksa maupun pihak terdakwa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang yang diberikan ke Akil Mochtar melalui 2 kerabat Bonaran, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, untuk memenangkan Bonaran dalam sengketa pilkada.
Atas perbuatannya ini, Raja Bonaran yang sudah mendekam di Rutan KPK dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Mvi/Sun)
Hakim Tolak Nota Keberatan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Atas putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dilanjutkan pekan depan.
Diperbarui 16 Mar 2015, 14:51 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak Paling Cocok dengan Capricorn, Temukan Pasangan Idealmu
Festival Nommensen, Gebrakan Effendi Simbolon Memopulerkan Universitas HKBP Nommensen
Rayakan 5 Tahun, BIG Records Asia Gelar Video Kontes
Momen Haru saat Kapolres Pemalang AKBP Eko Kumandangkan Adzan di Masjid Baitussalam
Sinopsis Cast Away di Vidio: Perjuangan Tom Hanks Bertahan Hidup di Pulau Terpencil
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Mahesa Jenar Hambat Bajul Ijo Kejar Persib Bandung
Hasil All England 2025: Ketegangan Warnai Kemenangan Apri/Fadia Atas Pasangan Chinese Taipei
XL Ajak Pelanggan Bikin Grup XL Circle di Aplikasi MyXL, Kuota Bersama hingga Bonus 5GB Menanti
Cara Check-in Mandiri di Bandara Menggunakan Mesin, Mudah dan Cepat
Top 3 Berita Hari Ini: Pesawat Tujuan London Mendarat Darurat Usai Muncul Asap di Kabin, 9 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
Hasil All England 2025: Rehan/Gloria Pulangkan Unggulan Kedua Asal Malaysia
Deddy Sitorus Ungkap ‘Ada Utusan’ Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen PDIP