Hakim Tolak Nota Keberatan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang

Atas putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dilanjutkan pekan depan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Senyum Bupati Tapanuli Tengah Jalani Sidang Perdana
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Raja menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa pada KPK tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Muchlis.

Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pekan depan. "Kita jadwalkan seminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," kata hakim Muhammad Muchlis yang langsung disanggupi jaksa maupun pihak terdakwa.

Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang yang diberikan ke Akil Mochtar melalui 2 kerabat Bonaran, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, untuk memenangkan Bonaran dalam sengketa pilkada.

Atas perbuatannya ini, Raja Bonaran yang sudah mendekam di Rutan KPK dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya