Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Raja menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa pada KPK tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Muchlis.
Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pekan depan. "Kita jadwalkan seminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," kata hakim Muhammad Muchlis yang langsung disanggupi jaksa maupun pihak terdakwa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang yang diberikan ke Akil Mochtar melalui 2 kerabat Bonaran, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, untuk memenangkan Bonaran dalam sengketa pilkada.
Atas perbuatannya ini, Raja Bonaran yang sudah mendekam di Rutan KPK dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Mvi/Sun)
Hakim Tolak Nota Keberatan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Atas putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dilanjutkan pekan depan.
diperbarui 16 Mar 2015, 14:51 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menata Foto di Dinding: Panduan Lengkap Menciptakan Galeri Pribadi yang Menakjubkan
VIDEO: Jembatan Putus, Warga Lebak Terpaksa Terjang Arus Sungai Deras
Blusukan ke Pejatan Timur, Ridwan Kamil Dikalungi Syal Persija
Pernah Mimpi Beli Baju Baru? Ini 15 Makna Tersembunyi yang Mungkin Mengejutkan Anda
Kunjungi Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Cara Membasmi Kaki Seribu: Panduan Lengkap Mengatasi Hama Rumah
Arti Mimpi Rok Sobek: Pertanda Perubahan dan Transformasi Diri
5 Pernyataan Dharma Pongrekun di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024, Kenalkan Konsep Pipi Monyet
Cara Menjelaskan Foto yang Blur secara Online, Mudah dan Cepat
Serapan Garam untuk Industri Bakal Bertambah pada 2025, Segini Jumlahnya
Pemandangan di New Delhi India Sebelum dan Saat Dikepung Kabut Asap
Isyana Sarasvati dan Suami Rayakan 17 Tahun Kenalan di Konser Lost in Harmony, Mesra-mesraan Sambil Kenang Pernikahan