Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Raja menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa pada KPK tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Muchlis.
Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pekan depan. "Kita jadwalkan seminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," kata hakim Muhammad Muchlis yang langsung disanggupi jaksa maupun pihak terdakwa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang yang diberikan ke Akil Mochtar melalui 2 kerabat Bonaran, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, untuk memenangkan Bonaran dalam sengketa pilkada.
Atas perbuatannya ini, Raja Bonaran yang sudah mendekam di Rutan KPK dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Mvi/Sun)
Hakim Tolak Nota Keberatan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Atas putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dilanjutkan pekan depan.
diperbarui 16 Mar 2015, 14:51 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 14:51 WIB
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik