Barang Dikembalikan, Novel Baswedan Tetap Ajukan Praperadilan

Pihak Novel Baswedan akan mendaftarkan pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, besok atau Senin 11 Mei 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Mei 2015, 16:42 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2015, 16:42 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Novel Baswedan
Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di perumahan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Petugas Bareskrim usai menggeladah rumah Novel Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya oleh Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu 1 Mei 2015.

Menurut salah satu pengacara Novel, Muji Kartika, hal itu perlu dilakukan lantaran penggeledahan dan penyitaan itu tidak terkait dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Meskipun barang-barang itu dikembalikan, kita tidak tahu apakah barang itu dikloning atau tidak, software-nya diutak-atik atau tidak. Maka Novel melakukan praperadilan barang sitaannya," ujar Muji Kartika di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Atas tindakan itu, Novel dan kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas objek penyitaan barang-barang pribadi milik Novel. Pengajuan praperadilan akan didaftarkan di pengadilan, besok atau Senin 11 Mei 2015.

"Tetapi poinnya adalah justru pengembalian barang-barang ini menunjukkan barang-barang yang disita tak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan (ke Novel)," imbuh Muji.

Polisi menggeledah kediaman Novel Baswedan yang terletak di Jalan Deposito II T8, RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Mei 2015. Sejumlah barang diangkut penyidik Polri.

Barang-barang tersebut di antaranya handphone, laptop, flashdisk, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat perintah bongkar, tanda terima denda, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan, akta jual beli, SSP (Surat Setor Pajak), dan fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel.

Selain itu disita pula Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang, majalah Tempo edisi 'Membidik Sang Penyidik' dan 'Mengapa Polisi Kalap', modem, dan buku 'Coaching Skill Development Program KPK'.

Sebelumnya pihak Novel Baswedan juga sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penangkapannya dan status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. (Ans/Yus)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya