Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan pemohon atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2015).
Proses persidangan ini sudah berjalan sejak 4 Mei 2015. Masing-masing pihak telah menghadirkan bukti dan saksi untuk mempertahankan keyakinannya selama proses persidangan berlangsung.
"Iya betul, hari ini jadwal sidang putusan," kata salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Deny mengatakan, sejak penetapan Ilham sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya. Sehingga membuat rugi kliennya tersebut. Atas penetapan tersangka tersebut, kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya dicabut.
Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewakti penyitaan," ucap dia beberapa waktu lalu di PN Jaksel.
Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai, penetapan tersangka kliennya oleh KPK prematur. Hal itu dinilai dari saksi yang dihadirkan KPK selaku penyidik kasus tersebut tidak bisa menunjukkan pelanggaran hukum yang dibuat Ilham atas sangkaan merugikan negara senilai Rp 38 miliar.
"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka klien kami sangat prematur. Bisa kita dengar dari keterangan saksi KPK. Penyitaan dan penggeledahan juga sangat tidak prosedural," tandas Nasiruddin. (Mvi/Mut)
Nasib Praperadilan Mantan Walikota Makassar Diputuskan Hari Ini
Deny mengatakan, KPK belum juga melanjutkan perkara Ilham Arief Sirajuddin sehingga kliennya merugi.
diperbarui 12 Mei 2015, 10:47 WIBDiterbitkan 12 Mei 2015, 10:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sahroni DPR Minta Polisi Berlakukan Kebijakan Pinjam Pakai bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
7 Menu Diet dengan Nasi Putih yang Lezat dan Mengenyangkan, Simak Resepnya
Cara Buat Bakso Ayam: Panduan Lengkap untuk Hasil Kenyal dan Lezat
Istri Benny Laos Maju Jadi Cagub Gantikan Suami di Pilkada Maluku Utara, Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
El Rumi Lindungi Syifa Hadju dari 'Serangan' Fajar Sadboy, Aksinya Curi Perhatian
Makanan untuk Penderita Hiperglikemia, Nutrisi Tepat untuk Gula Darah Stabil
Cara Bikin Cilok Bumbu Kacang yang Lezat dan Kenyal, Cocok Jadi Ide Jualan
Persaingan Ketat Paslon PDIP vs KIM PLUS di Pilkada 2024, Koalisi Gendut Potensial Kuasai 4 Daerah Ini
Ragam Program Menarik Citroen di GJAW 2024, Ada Bunga Nol Persen
Cara Buat Mie Ayam Lezat dan Praktis di Rumah
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Hari Tenang Pilkada: Saling Mendoakan
Terkena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah?