Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tengah menjalani proses praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Ilham Arief menghadirkan saksi fakta Hamzah Ahmad. Dia diketahui pernah menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Utama PDAM Makassar.
"Saya jadi Direktur Keuangan pada 2010 dan jadi Direktur Utama pada 2011 hingga Maret 2015. Saya bertanggung jawab kepada walikota melalui dewan pengawas," kata Hamzah Ahmad di hadapan hakim tunggal Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Dalam kesaksiannya, Hamzah Ahmad menuturkan pada awal dirinya dipercaya sebagai direktur PDAM, perusahaan itu mengalami kerugian yang terus meningkat. Bahkan kerugian itu mencapai angka miliaran rupiah.
"Dari data keuangan yang ada, saya melihat perusahaan rugi terus menerus. Dari 2002 sudah rugi Rp 5 miliar, hingga 2010 kerugian mencapai Rp 9 miliar," papar dia.
Hingga pada awal 2011, PDAM Makassar di bawah kepemimpinannya membalik keadaan dengan keuntungan yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan PDAM Makassar membuka kran investasi dengan PT Traya sebagai pihak ketiga untuk pengerjaan beberapa titik instalasi.
"Awal tahun 2011 kondisi meningkat pesat dengan laba Rp 21 miliar. Terus meningkat di tahun-tahun berikutnya jadi Rp 28 miliar, dan terakhir awal 2015 sampai Rp 32 miliar," ucap Hamzah.
"Dan pada akhirnya saya ajukan lagi 2 instalasi ke walikota untuk lanjut investasi dengan pihak ketiga untuk peningkatan produksi," pungkas Hamzah.
Tak Terlibat
Usai menjalani persidangan, kuasa hukum Ilham Arief menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka kliennya. Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya dan beranggapan yang semestinya bertanggung jawab adalah direksi PDAM Makassar.
"Harusnya internal direksi PDAM meng-implementing. Harusnya dimintai pertanggung jawaban itu direksi PDAM. Dari kotrak kerjasama dipertanggung jawabkan. Karena dia yang menandatangani," ungkap salah satu kuasa hukum Ilhan Arief, Nazirudin Pasigae.
Nazirudin menegaskan, kliennya tidak terlibat langsung dengan kontrak kerjasama antara PDAM dengan pihak ketiga yang diajak bekerjasama, PT Traya. Dia menjelaskan bahwa kliennya hanya mengeluarkan ijin kerjasama.
"Dia hanya mengeluarkan ijin kerjasama PDAM dengan PT Traya. Menekankan bahwa hendaknya kerjasama itu harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan harus dengan badan pengawas. Itu yang dianggap masalah dengan KPK," tambahnya.
Bahkan Nazirudin menanyakan dimana letak kerugian negara atas kerjasama antara PDAM dengan PT Traya sewaktu kliennya masih menjabat sebagai Walikota Makassar.
"Lho justru dari kerjasama itu menimbulkan keuntungan. Rekan media bisa lihat sendiri tadi kalau keuntungan terakhirnya sampai Rp 32 miliar," jelas dia.
"Kita sebenarnya bukan musuhi KPK. Kita harus koreksi berbagai macam perilaku KPK yang tidak terkontrol. Bagian dari perbaikan kinerja dari KPK juga," tandas Nazirudin. (Mut)