Polri: Tak Hanya Artis PSK, sang Pelanggan Juga Bakal Dipidana

Namun Polri mengakui formulasi hukum seperti ini kerap sulit dilakukan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mei 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 15:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online yang menjerat RA (32) yang diduga melibatkan banyak artis dan model dipastikan tidak akan jalan di tempat. Penyidik pun membuka peluang menjadikan para pelanggan artis atau model PSK itu sebagai tersangka.

"Nanti sedang diformulasikan, artisnya dan pelanggannya bisa masuk Pasal 55 (turut serta) dan Pasal 56 (ikut dan turut membantu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Namun Anton mengakui formulasi hukum seperti ini kerap sulit dilakukan. Untuk itu penyidik akan berkoordinasi dan mengkonsultasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penerapannya.

"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," tukas Anton.

Polisi sebelumnya menguak tabir sisi gelap dunia keartisan saat menangkap basah muncikari bernama Robby Abbas (RA) alias Obbie di sebuah lobi hotel mewah kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei. Polisi juga mengamankan artis AA yang kedapatan melayani pria hidung belang di salah satu kamar hotel tersebut.

Dari pengakuan Obbie, AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Lelaki itu pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya