Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono.
"Untuk tersangka betul sudah ada 2 orang lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Agus menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup. "Saat penyidik mendapat bukti yang mendukung (baru ditetapkan menjadi tersangka)," tutur dia.
Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan kedua tersangka tersebut, masih menunggu jadwal dari penyidik. "Inisialnya MJ dan S. Untuk pemeriksaan sesuai dengan penyidik (yang menetapkan jadwal)," kata Agus.
Dengan 2 tersangka baru ini, maka total ada 4 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mandat ini. 2 Tersangka yang telah ditetapkan adalah Hasbi Sani yang merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat Sekretaris DPD Golkar Pandeglang. Kedua tersangka tersebut juga telah diperiksa pada April lalu.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono saat menggelar Munas di Ancol, Jakarta.
Beberapa saksi sudah diperiksa. Seperti Wakil Ketua DPPÂ Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Nurdin Halid, sebagai saksi pelapor. Nurdin hadir di Bareskrim dengan membawa beberapa dokumen pada Senin 23 Maret 2015. (Mvi/Sss)