Kejagung Tahan Wakil Bupati Cirebon Terkait Korupsi Bansos

Penahanan dilakukan setelah Wakil Bupati Cirebon itu dijemput paksa dari Rusun Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin 18 Mei 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Mei 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 13:26 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012 Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah Wakil Bupati Cirebon itu dijemput paksa dari Rusun Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin 18 Mei 2015.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penyidik terlebih dahulu memeriksa Tasiya di Kejagung sebelum dilakukan penahanan. Hal ini guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Tony beralasan, penjemputan paksa terhadap Tasiya dilakukan lantaran tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik. "Itu sekaligus mengahadapkan tersangka kepada penyidik guna menjalani proses hukum terkait kasus tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. Selain Tasiya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni SS dan EP.

"Naik ke penyelidikan. Salah satu tersangkanya adalah masih aktif sebagai wakil bupati," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Senin 19 Januari 2015.

Terkait kerugian negara, Widyo mengatakan, akan diketahui pada penyidikan berikutnya. "Nanti itu tunggu (penyidikan) selanjutnya," ucap dia.‎ (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya