ASDP Berikan Diskon Tiket hingga 36 Persen, Berlaku sampai 7 April 2025

Diskon yang ditawarkan berkisar antara 21 hingga 36 persen dan berlaku mulai 3 April pukul 20.00 WIB hingga 7 April pukul 12.00 WIB.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 04 Apr 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2025, 15:00 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menambah fitur baru dalam pembelian tiket kapal penyeberangan. (Foto: ASDP Indonesia)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menambah fitur baru dalam pembelian tiket kapal penyeberangan. (Foto: ASDP Indonesia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon khusus bagi pengguna jasa kapal selama periode arus balik Lebaran 2025. Diskon yang ditawarkan berkisar antara 21 hingga 36 persen dan berlaku mulai 3 April pukul 20.00 WIB hingga 7 April pukul 12.00 WIB.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan di pelabuhan.

“Kami berharap dengan adanya diskon ini, arus mudik dan balik dapat lebih lancar serta memberikan manfaat bagi para pengguna jasa,” kata Shelvy, Kamis (3/4/2025).

Dia menerangkan, animo masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi. Menurut dia, secara umum pengguna jasa tidak dapat memilih layanan tertentu saat tiba di pelabuhan, sehingga permintaan terhadap layanan itu tetap stabil dan sesuai dengan prediksi.

"Diperkirakan, jumlah pengguna jasa akan meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini sejalan dengan tren pertumbuhan jumlah penumpang selama musim mudik," terang dia.

Dia menyampaikan, bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket kapal ekspres atau eksekutif sebelum periode diskon, ASDP menyediakan mekanisme refund parsial sesuai dengan selisih harga. Pengajuan refund tersebut tidak dikenakan biaya tambahan dan diproses dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“Proses refund membutuhkan waktu karena beberapa bank masih tutup selama periode libur Lebaran. Pengguna jasa perlu memenuhi persyaratan administrasi agar dana dapat dikembalikan ke rekening mereka,” sebutnya.

Untuk mengajukan refund, pengguna jasa harus datang langsung ke pelabuhan dan mendapatkan stempel dari petugas loket sebagai bukti dokumen.

Berbeda dengan prosedur refund biasa yang bisa dilakukan melalui aplikasi, kali ini pengguna harus melampirkan dokumen fisik sebagai syarat pengajuan.

“Kebijakan ini diterapkan karena kondisi spesial selama Lebaran. Oleh karena itu, mekanisme refund sedikit berbeda dari hari biasa,” dia memungkasi. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya