Liputan6.com, Jakarta - Anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang diduga mengunggah video seks anak. Tersangka berinisial SR (18) dengan sengaja mengunggah video asusila yang berdurasi 4 menit 8 detik melalui situs: saifudinanwar.heck.in.
Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP R Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga.
"Masih kita lakukan pemeriksaan. Sebab, diduga masih ada pelaku lain, khususnya si perekam adegan mesum ini," kata Argo Yuwono, Kamis (28/5/2015).
Argo mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya Rabu 27 Mei 2015 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Surabaya. Dalam laporan itu menyebut adanya peredaran video mesum dengan aktornya 2 anak di bawah umur. Video itu beredar di salah satu daerah di Jawa Timur.
Selanjutnya, Tim Unit Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Jawa Timur bergerak dan mengamankan seorang tersangka.
"Dia ini diduga sebagai pengunggah videonya. Untuk lokasi pembuatan, kita belum bisa memberi penjelasan karena masih pendalaman," lanjut Argo Yuwono.
Dia menegaskan, adegan direkam di salah satu daerah di Jawa Timur. "Ini terlihat dari logat yang digunakan, yaitu Bahasa Jawa," kata dia.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
"Kita juga meminta pihak Infokom (Kemkominfo) untuk memblokir situs tersebut, yang menampilkan adegan mesum 2 anak-anak," pungkas Argo Yuwono. (Mvi/Rmn)