Komnas Anak Usul Penjahat Asusila Dikebiri

Kebiri sementara dinilai tidak melanggar HAM dan menciptakan efek jera.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Jun 2015, 15:17 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 15:17 WIB
Komnas PA: Kekerasan Anak SD di Sumbar Karena Pembiaran Sekolah
(itoday.co.id)

Liputan6.com, Denpasar - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terus berupaya agar pelaku kejahatan asusila terhadap anak mendapat hukuman berat. Komisi tersebut tengah mengajukan revisi Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke DPR.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kejahatan asusila terhadap anak sudah mengkhawatirkan.

"Saat ini sudah diusulkan di Komisi VIII DPR RI, supaya hukuman untuk kejahatan seksual yang sebelumnya 15 tahun menjadi seumur hidup. Hukuman 5 tahun jadi 20 tahun, ditambah hukuman pemberat kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia," kata Arist saat menghadiri seminar "Pola Asuh Dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan" di Universitas Udayana, Denpasar, Senin (1/6/2015).

Menurut dia, kastrasi bertujuan memberikan efek jera kepada para penjahat asusila. Namun hukuman ini tidak secara total mematikan fungsi reproduksi organ vital.

"Hukuman ini hanya mematikan sementara. Setelah masa hukumannya selesai akan bisa berfungsi lagi. Tentu saya kira tidak melanggar HAM," ujar Arist.

"Di beberapa negara diberlakukan hukum kebiri. Jadi, bisa kita bedakan antara mematikan total dan mematikan sementara," pungkas Arist. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya