Musda Golkar Kubu Agung Dibubarkan, Ical Terima Kasih pada Polisi

Menurut dia, Kepolisian patut diapresiasi karena teguh menjalankan putusan pengadilan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2015, 23:34 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2015, 23:34 WIB
Ical Akan Gugat Putusan Menkumham
Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Bali versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono ‎dibubarkan polisi. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, pun angkat bicara menanggapi hal tersebut.

Pria yang disapa Ical itu mengucapkan terima kasih kepada polisi yang membubarkan musda di Bali tersebut. "Saya berterima kasih kepada Polda Bali," kata Ical sebelum Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar versi Munas Bali di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
‎
Menurut dia, Kepolisian patut diapresiasi karena teguh menjalankan putusan pengadilan. Sesuai putusan pengadilan, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tidak boleh melaksanakan apa pun kegiatan partai.

Baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tidak sah. PTUN bahkan memutus membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar versi Ancol.

"Terima kasih pada Polda Bali‎ karena ‎mengikuti putusan pengadilan, versi Ancol tidak boleh melakukan kegiatan partai," kata Ical.

Sebelumnya, Partai Golkar Provinsi Bali kubu Agung Laksono menggelar musda hari ini. Namun, Polres Kota Denpasar membubarkan musda itu pagi tadi.

Polisi punya alasan membubarkan musda tersebut. Menurut polisi, Partai Golkar Provinsi Bali belum mendapat izin untuk menyelenggarakan musda itu. (Bob/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya