Liputan6.com, Jakarta - Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto mengatakan, surat persetujuan dengan penyerahan dan pembayaran kondensat ke PT TPPI adalah hal yang lumrah dalam proses transaksi bisnis.
Menurut Didik, kapasitas mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran penjualan kondensat yang kemudian masuk ke kas negara.
"Sekedar pembayaran soal penjualan kondensat. Skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara. Dan tidak ada masalah itu biasa dalam proses transaksi bisnis," kata Didik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.
Didik membantah terkait beredarnya kabar yang menyatakan Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat. Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan Kondensat. Apalagi jika dikaitkan dengan proses penunjukan langsung.
"Hanya menyetujui skema pembayarannya. Jadi ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah menteri keuangan menyetujui penjualan kondensat. Sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung. Sama sekali tidak ada. Jadi Menteri keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran," tegas dia.
Meski begitu, kata Didik, skema pembayaran kondensat harus memenuhi syarat ketentuan. "Syaratnya tetap harus lunas. Siapa yang beli tetap harus membayar," imbuh dia.
Selain itu, Didik juga menampik jika surat persetujuan itu dikeluarkan jauh sebelum adanya kontrak penunjukan langsung penjualan kondensat.
"Jadi Kementian Keuangan kan hanya mengamankan dari sisi keuangannya, supaya semua masuk ke kas negara. Hanya skema tata cara pembayarannya," tegas dia.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani diduga mengetahui secara jelas perusahaan milik Honggo Wendratno ini, saat mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.
Hal ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BPMIGAS untuk Diolah TPPI.
BPK menyimpulkan, persetujuan Menteri Keuangan atas permohonan mekanisme pembayaran yang diajukan PT TPPI dari pengiriman pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan PT TPPI, dan kewajiban-kewajiban PT TPPI kepada PT Pertamina (Persero) yang telah timbul sebelum persetujuan pasokan kondensat bagian negara oleh BPMIGAS. (Rmn)
Kemenkeu: Sri Mulyani Hanya Setujui Skema Pembayaran Kondensat
Kabag Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto mengatakan, surat persetujuan dengan penyerahan dan pembayaran kondensat ke PT TPPI hal lumrah.
diperbarui 05 Jun 2015, 04:21 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 04:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kereta Api Logawa Tabrak Dump Truk di Jember, 1 Orang Tewas
Arti Dry Text Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Arti Hubabah: Makna Mendalam dan Signifikansi dalam Budaya Islam
Arti Iyyaka Na'budu Wa Iyyaka Nasta'in: Makna Mendalam dan Implementasinya
Amran Sulaiman Jadi Menko Pangan Ad Interim Gantikan Zulkifli Hasan
Arti Gabut dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Cara Mengolah Alpukat untuk Diabetes, Cocok Jadi Camilan Sehat
Tak Perlu Obat, Coba Bahan Makanan Dapur Ini untuk Atasi Darah Tinggi
Australia Krisis Perumahan, WNA Dilarang Beli Rumah Selama 2 Tahun
Arti Silaturahmi dalam Islam: Pentingnya Menjaga Hubungan Persaudaraan
Arti GWS Apa: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Arti Qada: Pengertian, Hukum, dan Penerapannya dalam Islam