Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.
JK mencontohkan dirinya yang menjabat sebagai orang nomor dua di republik ini juga tunduk pada hukum. Dia bersedia memberikan kesaksian ketika diminta.
"Saya juga jadi saksi, jangankan dia, Wapres pun jadi saksi. Saya pergi ke Bandung, ke pengadilan (beri kesaksian dalam persidangan Yance)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena tidak setiap orang yang diperiksa polisi akan ditingkatkan statusnya.
"Saya kira sebatas ingin diketahui tentang kasusnya. Apa itu sebagai saksi atau memberi keterangan, tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka," tegas JK.
Kapolri Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah. Meminta keterangan saksi dinilainya hal lumrah dalam proses hukum.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan Itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum dalam kasus Kondensat. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tidak menghalangi Polri. Bila dibutuhkan, Polri akan mengirim penyidik ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa ya kita datang ke sana," tutur dia.
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta. (Ali)
JK: Wapres Saja Jadi Saksi, Masa Sri Mulyani Tidak
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Diperbarui 04 Jun 2015, 23:33 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 23:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Zakat Usaha Produktif Akan Diatur Secara Terpisah dengan Mal dan Fitrah
Resep Pecak Ikan Nila: Hidangan Lezat Khas Betawi yang Menggugah Selera
Mengenal Warung Tumpang Koyor Mbah Rakinem, Kuliner Khas di Salatiga
Cuaca Mulai Membaik, 7 Kawasan Wisata Nonpendakian di Gunung Rinjani Dibuka Kembali
Ingin Hati Lebih Tenang? Lakukan Ini sebelum Tidur Kata Ustadz Adi Hidayat
Truk Maut di Sungai Segeti Berhasil Dievakuasi, 9 Orang Masih Hilang
Kiat Puasa Sehat untuk Penderita Penyakit Komorbid
Vokalis Band Sukatani Dikabarkan Dipecat, P2G Minta Kemdiknasmen Turun Tangan
Arti Mimpi Monyet Masuk Rumah: Tafsir dan Makna Spiritual
Jawa Timur dan Sumatra Barat Dominasi Daftar Karisma Event Nusantara 2025
Jelang Ramadan 1446 H, Terdapat 4 Hal yang Harus Dipersiapkan
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?