Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani pada Rabu 10 Juni 2015. Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi.
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik mengkonfirmasi soal penandatanganan surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas. Dia pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan.
"Beliau menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu dasarnya dia itu kan menunjuk surat dari TPPI dari SKK Migas, mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI itu tapi kontrak kerja. Ini ada masalah apa," beber Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sebab, menurut Victor, dalam penunjukan penjualan langsung kepada PT TPPI itu ada aturannya. Penunjukkan langsung itu harusnya sudah melalui lelang terbatas.
"Kalau sudah mentok enggak bisa gagal, maka dilakukan penunjukan langsung," ujarnya.
Kemudian, penunjukan langsung itu dari Direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan dengan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya persyaratan itu calon pembeli pun harus mengembalikan dengan persyaratan.
"Kalau itu dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk. Tim penunjuk yang dibentuk sampai memenuhi syarat baru dilakukan penunjukan langsung. Harus ada jaminan lebih besar dari nilai pekerjaannya. Yang terjadi tanpa jaminan dan belum pernah ada lelang terbatas," terang Viktor.
Meski begitu, jenderal bintang 1 itu tak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait status Sri Mulyani dalam kasus ini. Ia menuturkan penyidik masih melihat surat persetujuan cara pembayaran dari PT TPPI ke SKK Migas.
"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui? Jangan dicurigai dulu. Ini suratnya dulu apa, kita harus tahu," tuturnya. (Bob/Ali)
Eks Menkeu Sri Mulyani akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat.
Diperbarui 04 Jun 2015, 21:37 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 21:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Siapkan Skenario Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Mulai Contralfow hingga One Way, Catat!
GameStop Rampung Cari Dana USD 1,5 Miliar Buat Beli Bitcoin
Mengenal Weton, Tradisi Jawa Kuno yang Masih Relevan
10 Resep Jamu Tradisional yang Cocok Dikonsumsi usai Lebaran, Badan Lebih Fit
Laba Emiten Pelayaran Logindo Samudramakmur Tumbuh 165,37% di 2024
8 Cara Efektif Mengembalikan Social Energy Setelah Lelah Bersosialisasi
Jadi Single Parents, 6 Selebriti Indonesia Ini Rayakan Lebaran 2025 Tanpa Pasangan
7 Olahraga Ringan Mengecilkan Perut Setelah Lebaran, Efektif dan Mudah Dilakukan
Dokter Terawan Isi Kuliah Umum di Harvard, Pamer Asta Cita Prabowo
Glaukoma: Penyebab Kebutaan Tertinggi Setelah Katarak, Penting Lakukan Deteksi Dini
Menhan Israel Sebut Militernya Akan Perluas Operasi Perebutan Wilayah di Gaza
Pemain Buangannya Bersinar di LaLiga, Manchester United Aji Mumpung Ingin Naikkan Banderol