Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani pada Rabu 10 Juni 2015. Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi.
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik mengkonfirmasi soal penandatanganan surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas. Dia pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan.
"Beliau menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu dasarnya dia itu kan menunjuk surat dari TPPI dari SKK Migas, mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI itu tapi kontrak kerja. Ini ada masalah apa," beber Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sebab, menurut Victor, dalam penunjukan penjualan langsung kepada PT TPPI itu ada aturannya. Penunjukkan langsung itu harusnya sudah melalui lelang terbatas.
"Kalau sudah mentok enggak bisa gagal, maka dilakukan penunjukan langsung," ujarnya.
Kemudian, penunjukan langsung itu dari Direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan dengan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya persyaratan itu calon pembeli pun harus mengembalikan dengan persyaratan.
"Kalau itu dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk. Tim penunjuk yang dibentuk sampai memenuhi syarat baru dilakukan penunjukan langsung. Harus ada jaminan lebih besar dari nilai pekerjaannya. Yang terjadi tanpa jaminan dan belum pernah ada lelang terbatas," terang Viktor.
Meski begitu, jenderal bintang 1 itu tak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait status Sri Mulyani dalam kasus ini. Ia menuturkan penyidik masih melihat surat persetujuan cara pembayaran dari PT TPPI ke SKK Migas.
"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui? Jangan dicurigai dulu. Ini suratnya dulu apa, kita harus tahu," tuturnya. (Bob/Ali)
Eks Menkeu Sri Mulyani akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat.
Diperbarui 04 Jun 2015, 21:37 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 21:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ribut Sesama Prajurit di Tempat Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 TNI AL Tewas Ditusuk, 2 Luka
Palembang Bank SumselBabel Rebut Tiket Terakhir Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Mengulik Kecanggihan dan Kenyamanan Honda PCX 160 RoadSync di Bali
Simak Jadwal Libur Bursa Selama Ramadan dan Lebaran 2025
5 Zodiak dengan Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu Salah Satunya?
Trik Sabuk Pengaman yang Memudahkan Tidur di Pesawat Viral, Ahli Sebut Sangat Berbahaya
Studi: Keluarga Berpenghasilan Rendah Lebih Sering Konsumsi Pangan Nabati dan Makanan Bertempung
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Keutamaannya
Harga Kripto Hari Ini 24 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Memahami Tujuan Komputer dan Perannya dalam Era Digital
Kebutuhan Striker Baru Makin Mendesak, Manchester United Pantau Penyerang Liga Turki
Top 3 News: Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan