Tahan 8 Mobil Mewah, Polda Metro Jaya Tunggu Kedatangan Pemilik

Ditlantas memiliki batas waktu penahanan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Jun 2015, 01:56 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 01:56 WIB
Mobil Mewah Bodong Berhasil Diamankan Satlantas Jakarta Utara
Petugas menunjukan mobil mewah berplat nomor palsu di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015). Satlantas Jakarta Utara berhasil mengamankan beberapa unit mobil mewah yang diduga bodong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan 10 mobil mewah yang diduga 'bodong' saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2015. Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapuddin menguraikan 9 mobil mewah ditahan Satlantas Jakarta Utara sedangkan 1 ditahan Satlantas Jakarta Barat.

"Ada 10 mobil mewah, 9 dari Polres (Jakarta) Utara dan 1 lagi dari Polres (Jakarta) Barat," ujar Risyapuddin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Darmanto mengatakan salah satu mobil mewah tahanannya berjenis Porsche Cayenne sudah dikembalikan ke pemiliknya.

"Porsche yang ramai dikira mobil Bella Sophie sudah dikembalikan ke pemiliknya. (Milik Bella) Itu hanya gosip," kata Darmanto.

Kemudian Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung pun juga menjelaskan satu-satunya mobil mewah yang ia tahan, Jeep Wrangler juga sudah dikembalikan ke pemiliknya.

"Wrangler yang pakai pakai pelat palsu sudah kita serahkan ke pemiliknya karena dia bisa menunjukkan bukti surat-suratnya. Pengendara hanya dikenai sanksi tilang," imbuh Ipung.

Sementara 8 mobil mewah lainnya masih berada di area parkir Polda Metro Jaya, karena belum dijemput pemiliknya. Darmanto mengatakan, Ditlantas memiliki batas waktu penahanan kendaraan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum. Unsur pidana yang dimaksud antara lain mobil itu curian atau hasil selundupan.

"Kami punya batas waktu 14 hari. Kalau pemiliknya tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi kendaraannya, akan dilimpahkan ke Ditkrimum karena diduga ada unsur pidananya," jelas Darmanto.

Berikut mobil yang masih berada di area parkir Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Mercedes Benz dengan Nopol B 1923 BAP
2. Lamborghini dengan Nopol B 988 BUN
3. Lamborghini dengan Nopol B 1 DYL
4. Toyota Harrier dengan Nopol B 2716 PR
5. Lotus dengan Nopol B 5 YAM
6. Toyota Alphard dengan Nopol B 774 RVC
7. BMW dengan Nopol B 8239
8. Porsche dengan Nopol B 2666 BN

(Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya