Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan 10 mobil mewah yang diduga 'bodong' saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2015. Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapuddin menguraikan 9Â mobil mewah ditahan Satlantas Jakarta Utara sedangkan 1 ditahan Satlantas Jakarta Barat.
"Ada 10 mobil mewah, 9 dari Polres (Jakarta) Utara dan 1 lagi dari Polres (Jakarta) Barat," ujar Risyapuddin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Darmanto mengatakan salah satu mobil mewah tahanannya berjenis Porsche Cayenne sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Porsche yang ramai dikira mobil Bella Sophie sudah dikembalikan ke pemiliknya. (Milik Bella) Itu hanya gosip," kata Darmanto.
Kemudian Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung pun juga menjelaskan satu-satunya mobil mewah yang ia tahan, Jeep Wrangler juga sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Wrangler yang pakai pakai pelat palsu sudah kita serahkan ke pemiliknya karena dia bisa menunjukkan bukti surat-suratnya. Pengendara hanya dikenai sanksi tilang," imbuh Ipung.
Sementara 8 mobil mewah lainnya masih berada di area parkir Polda Metro Jaya, karena belum dijemput pemiliknya. Darmanto mengatakan, Ditlantas memiliki batas waktu penahanan kendaraan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum. Unsur pidana yang dimaksud antara lain mobil itu curian atau hasil selundupan.
"Kami punya batas waktu 14 hari. Kalau pemiliknya tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi kendaraannya, akan dilimpahkan ke Ditkrimum karena diduga ada unsur pidananya," jelas Darmanto.
Berikut mobil yang masih berada di area parkir Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Mercedes Benz dengan Nopol B 1923 BAP
2. Lamborghini dengan Nopol B 988 BUN
3. Lamborghini dengan Nopol B 1 DYL
4. Toyota Harrier dengan Nopol B 2716 PR
5. Lotus dengan Nopol B 5 YAM
6. Toyota Alphard dengan Nopol B 774 RVC
7. BMW dengan Nopol B 8239
8. Porsche dengan Nopol B 2666 BN
(Ado/Ans)
Tahan 8 Mobil Mewah, Polda Metro Jaya Tunggu Kedatangan Pemilik
Ditlantas memiliki batas waktu penahanan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum.
diperbarui 11 Jun 2015, 01:56 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 01:56 WIB
Petugas menunjukan mobil mewah berplat nomor palsu di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015). Satlantas Jakarta Utara berhasil mengamankan beberapa unit mobil mewah yang diduga bodong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bareng Pelita Jaya, Intip Momen Perayaan Ultah Mainaka Bakrie yang Penuh Keseruan
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Borong 150 Unit Aletra L8 EV di GJAW 2024
Lagi, KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di KRL
Dzikir Boleh di Mana Saja, Asal Jangan Tempat Ini Kata Buya Yahya
6 Potret Kejadian Apes Menimpa Hewan Ini Lucu tapi Bikin Kasihan
Bunda Corla Marah di Gift Ayam Mukanya Ketutup, Bikin Ngakak Warganet
Mengapa Hari Aids Diperingati Setiap Tanggal 1 Desember? Begini Sejarahnya
Hari AIDS Sedunia 2024, Kenali Bedanya HIV dan AIDS serta Cara Penularannya
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Disorot Terkait Larangan Ojol Pakai Pertalite
Negara Hadir di Kutai Kartanegara, Begini Kebijakan Pemkab Terkait Pendirian Rumah Ibadah
Kate Middleton Ajak Masyarakat Berempati dan Mengakhiri Stigma dalam Pekan Kesadaran Kecanduan
Tarif Impor Donald Trump Bikin Rugi Besar Pabrikan Mobil AS dan Eropa