Liputan6.com, Serang - Kasus kekerasan yang dialami Angeline di Denpasar, Bali diharapkan tidak dialami anak-anak lainnya. Karena itu Provinsi Banten akan mengawasi lebih ketat pola asuh anak adopsi dengan membentuk tim khusus.
"Izin untuk mengandopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan sudah ada aturan di Banten, sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni tim Pipa (Perizinan Pengangkatan Anak) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, kanwil hukum dan HAM, dan dinas sosial," kata Kepala Dinas Sosial Banten Nandy S Mulya di Banten, Senin (15/6/2015)
Nandy menjelaskan, tim PIPA dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten yang bertugas mengkaji dan mengecek proses adopsi anak sesuai peraturan. Seperti kajian secara sosial ekonomi, mental, tanggapan masyarakat, hingga dilakukan persidangan di pengadilan.
Menurut Nandy, proses adopsi anak haruslah benar, dimulai dari permohonan dari calon orangtua angkat ke dinas sosial masing-masing kabupaten dan kota, agar tercatat orangtua kandung dan orangtua angkat.
"Ada uji cobanya selama 6 bulan, perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus, akan diteruskan. Bila tidak, bisa dicabut kembali," jelas dia.
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial. Namun, pihaknya meyakini masih banyak orangtua angkat yang tak mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Seperti mengadopsi anak antar-saudara.
"Bahkan, pada (anak adopsi) usia tertentu, orangtua angkat harus memberitahukan bahwa anaknya tersebut bukan anak kandungnya," tegas Nandy.
Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu oleh orangtua angkatnya Margriet Magawe saat bermain di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Namun pada 10 Juni lalu, bocah berumur 10 tahun ditemukan tak bernyawa, terkubur di halaman belakang rumahnya.
Polisi menduga ada kekerasan yang dialami Angeline sebelum meninggal. Sebab, hasil autopsi jenazah bocah mungil itu ditemukan luka lebam di seluruh tubuhnya. Ada juga luka sundutan rokok dan jerat tali di lehernya.
Hingga kini polisi telah menetapkan tersangka kepada Margriet dan seorang pegawai rumah tangganya, Agustinus atau Agus. Di depan polisi, pria asal NTT itu menyebutkan akan diberi imbalan Rp 2 miliar dari sang majikan untuk menghabisi nyawa Angeline. (Rmn/Sss)
Cegah Kasus Seperti Angeline, Banten Perketat Adopsi Anak
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial.
diperbarui 15 Jun 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 17:31 WIB
Angeline, bocah berusia 8 tahun yang pada Bulan Mei lalu dilaporkan hilang dan ditemukan tiga minggu kemudian dengan keadaan tak bernyawa.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Top 3 Berita Hari Ini: ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri, Kejanggalan-Kejanggalan Setelah Menikah Dibeberkan
Pelantikan Presiden ke-47 AS: Joe Biden Sambut Kedatangan Donald Trump di Gedung Putih
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027
Almafilia Istri Oddie Agam Rilis Album Never Too Late, Dedikasikan untuk Almarhum Suami
Arti LMAO: Memahami Singkatan Populer di Dunia Maya
Hotel Milik Pengusaha Surabaya Iwan Sunito di Australia Laris Manis
Hitadewi Abhassara Jadi Juara Kompetisi Lagu Mandarin di China