Liputan6.com, Serang - Kasus kekerasan yang dialami Angeline di Denpasar, Bali diharapkan tidak dialami anak-anak lainnya. Karena itu Provinsi Banten akan mengawasi lebih ketat pola asuh anak adopsi dengan membentuk tim khusus.
"Izin untuk mengandopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan sudah ada aturan di Banten, sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni tim Pipa (Perizinan Pengangkatan Anak) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, kanwil hukum dan HAM, dan dinas sosial," kata Kepala Dinas Sosial Banten Nandy S Mulya di Banten, Senin (15/6/2015)
Nandy menjelaskan, tim PIPA dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten yang bertugas mengkaji dan mengecek proses adopsi anak sesuai peraturan. Seperti kajian secara sosial ekonomi, mental, tanggapan masyarakat, hingga dilakukan persidangan di pengadilan.
Menurut Nandy, proses adopsi anak haruslah benar, dimulai dari permohonan dari calon orangtua angkat ke dinas sosial masing-masing kabupaten dan kota, agar tercatat orangtua kandung dan orangtua angkat.
"Ada uji cobanya selama 6 bulan, perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus, akan diteruskan. Bila tidak, bisa dicabut kembali," jelas dia.
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial. Namun, pihaknya meyakini masih banyak orangtua angkat yang tak mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Seperti mengadopsi anak antar-saudara.
"Bahkan, pada (anak adopsi) usia tertentu, orangtua angkat harus memberitahukan bahwa anaknya tersebut bukan anak kandungnya," tegas Nandy.
Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu oleh orangtua angkatnya Margriet Magawe saat bermain di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Namun pada 10 Juni lalu, bocah berumur 10 tahun ditemukan tak bernyawa, terkubur di halaman belakang rumahnya.
Polisi menduga ada kekerasan yang dialami Angeline sebelum meninggal. Sebab, hasil autopsi jenazah bocah mungil itu ditemukan luka lebam di seluruh tubuhnya. Ada juga luka sundutan rokok dan jerat tali di lehernya.
Hingga kini polisi telah menetapkan tersangka kepada Margriet dan seorang pegawai rumah tangganya, Agustinus atau Agus. Di depan polisi, pria asal NTT itu menyebutkan akan diberi imbalan Rp 2 miliar dari sang majikan untuk menghabisi nyawa Angeline. (Rmn/Sss)
Cegah Kasus Seperti Angeline, Banten Perketat Adopsi Anak
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial.
diperbarui 15 Jun 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 17:31 WIB
Angeline, bocah berusia 8 tahun yang pada Bulan Mei lalu dilaporkan hilang dan ditemukan tiga minggu kemudian dengan keadaan tak bernyawa.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan