Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memindahkan Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam waktu dekat. Eksekusi terpidana korupsi itu dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin hanya menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemarin (Senin, 15 Juni 2015) KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Ia menjelaskan, setelah salinan putusan kasasi diterima dan seluruh administrasi pemindahan selesai, lembaganya langsung mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke Sukamiskin.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," kata dia.
Majelis hakim MA menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu, dalam putusan kasasi majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun hingga menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Mut/Sun)
Pindahkan Anas ke Sukamiskin, KPK Tunggu Salinan Putusan MA
KPK akan memindahkan Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam waktu dekat.
diperbarui 16 Jun 2015, 11:39 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 11:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna