Gugatan Terpidana Mati Sergei Ditolak, Ini Respons Dubes Prancis

Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corrine Breuze angkat bicara terkait ditolaknya gugatan penolakan grasi terpidana mati Sergei.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 22 Jun 2015, 22:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2015, 22:00 WIB
(lip6 Pagi) Sergei
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corrine Breuze angkat bicara mengenai ditolaknya gugatan penolakan grasi terpidana mati WN Prancis Sergei Atlaoui. Dia masih percaya ada mukjizat yang bisa membebaskan warganya itu.

"Tentunya kami mengerti putusan pengadilan itu dan kami tetap berhubungan dengan keluarga dan lawyer dari Sergei Atlaoui," sebut Corrine di kantor Kemlu, Jakarta, Senin (22/6/2015).

"Kami melihat masih ada kesempatan untuk banding dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," tambah dia.

Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh karena hukum Indonesia dipercaya akan berlaku adil. Sehingga solusi untuk masalah Sergei diyakini akan ditemukan.

Pada hari ini, Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui. Dia mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya dimentahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, hari ini.

Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.

Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis itu lolos dari timah panas tim eksekutor. (Ali/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya