Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar Digelar Hari Ini

Ilham Arief kembali mengajukan gugatan keduanya dalam sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan, atas dasar keberatan dirinya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 25 Jun 2015, 08:18 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 08:18 WIB
Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Sidang praperadilan untuk kali kedua itu berlangsung Kamis pagi ini.

Menurut informasi yang diterima, Kamis (25/6/2015), Ilham Arief kembali mengajukan gugatan keduanya dalam sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan, atas dasar keberatan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sama seperti pada sidang praperadilan dalam gugatan pertama yang telah ia menangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang menjadi termohon.

Pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan telah memutuskan status tersangka Arief yang ditetapkan KPK tidak sah. Namun setelah putusan tersebut, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang menyangkakan Ilham kembali.

Permohonan gugatan kedua praperadilan Ilham Arief Sirajuddin terdaftar dengan Nomor 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan hari ini akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp38 miliar. (Tnt/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya