Polri Minta Kewenangan Sadap Seperti KPK, Ini Jawaban JK

Menurut JK, perlu ada pengawasan internal dan eksternal saat lembaga penegak hukum melakukan penyadapan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Jun 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 14:43 WIB
Kunjungan JK
JK saat bertandang di rumah orangtuanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta agar Polri dapat diberi wewenang untuk menyadap sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla punya pendapat lain.

Pria yang karib disapa JK itu mengatakan, diperlukan pengetatan pengawasan saat melakukan penyadapan.

"KPK memang dibentuk sebagai satu hal yang khusus. Polisi juga sebenarnya ada punya kewenangan tertentu. Dia ada alat sadap juga yang lebih canggih malah. Tapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

"Justru penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci. Supaya jangan melanggar hak-hak orang," imbuh dia.

‎Menurut JK, perlu ada pengawasan internal dan eksternal saat lembaga penegak hukum melakukan penyadapan. Dia tak ingin masyarakat menjadi takut beraktivitas karena khawatir setiap komunikasinya bakal disadap.

"‎Semua sistem penegak hukum tujuannya ialah ketertiban, bagaimana menjalankan bangsa ini bekerja lebih baik. Bukan akibatnya terbalik, menakutkan terus sehingga orang tidak bekerja," tutur dia.

"Kalau tidak bekerja, takut kerja maksudnya, sama saja kita lebih merugikan lagi. Jadi harus teraturlah," jelas JK.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengutarakan harapannya agar institusi Polri bisa mendapatkan kewenangan yang sama dalam hal penyadapan seperti KPK. Dengan begitu dia yakin kinerja Polri bisa lebih efektif dalam mengungkap kejahatan.

"Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin.

Saat ini, kata dia, penyidik Polri harus terlebih dulu meminta izin pengadilan sebelum melakukan penyadapan. Hal ini dianggap memperlambat dalam mengungkap kasus. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya