Ruhut PD: Penyadapan KPK Dikurangi, Larilah Perampok Uang Negara

Ruhut menilai permasalahan KPK saat ini adalah ulah dari pemimpin KPK sebelumnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Jun 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 06:20 WIB
Ruhut Sitompul_20140403

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul memilih untuk membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hak penyadapan yang akan dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang KPK‎. Kewenangan KPK dalam penyadapan tidak harus masuk dalam agenda revisi UU KPK

"Penyadapan tetap ada, kalau kita kurangi dan harus minta perizinan Kejaksaan maka larilah perampok-perampok uang negara beserta aset-asetnya," kata Ruhut dalam rapat dengar pendapat antara komisi III DPR RI dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015)

Ruhut menjelaskan, KPK merupakan produk reformasi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Politisi Demokrat ini menilai, saat pemerintahan Megawati, muncul wacana awal sebuah reformasi diperlukan lembaga yang secara independen memberantas korupsi disamping Kepolisian dan Kejaksaan.

Walaupun saat ini Kejaksaan dan Kepolisian telah berubah dan bekerja menjaring para koruptor, Ruhut berharap peran dari KPK harus tetap dilanjutkan.

Ruhut juga menilai, permasalahan KPK saat ini adalah ulah dari pemimpin KPK sebelumnya, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang menjadikan UU KPK harus direvisi dan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015.

"Saya rasa kita harus perjuangkan KPK. Kita lupakan saja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kita perjuangkan KPK ini," tandas Ruhut.

Perlu Pengawasan

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai perlu ada pengawasan khusus terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penyadapan.

Lantaran, kata Desmond, selama ini KPK kerap kali melakukan penyadapan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi.

"Dalam konteks (pennyadapan) ini harus ada pengawasan. Karena ada persoalan, orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, suka-suka KPK mengarahkannya‎, ini kan perlu pengawasan," kata Desmond.

"Lah yang belum jelas itu pengawasannya model apa. Kalau segala sesuatu tidak ada pengawasan, mau dibawa kemana," sambung dia.

Desmond  mendukung pendapat pribadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tentang penambahan wewenang baru KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Desmond, semangat menambah wewenang baru terhadap KPK dalam menerbitkan SP3 adalah koreksi terhadap kinerja KPK yang belakangan terbukti salah prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kenapa dulu KPK tidak ada SP3. Karena semangat pembuat UU dulu, bahwa KPK melakukan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pembuktiannya harus benar. Kenyataannya hari ini bahwa pembuktiannya tidak benar," ujar Desmond.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, usulan dari Ruki adalah hal yang wajar dan tak perlu disikapi terlalu berlebihan.‎ "Jadi sesuatu respons yang wajar saya melihatnya, Pak Ruki sebagai pimpinan KPK ingin adanya peraturan tambahan tentang penghentian SP3 itu," tandas Desmond. (Ali/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya