Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya yang ditemukan tewas pada 10 Juni 2015. Namun, Margriet menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wiyanto berharap, wanita yang biasa disapa Ibu Telly oleh tetangganya itu mau menjalani pemeriksaan, sebagai kelengkapan untuk penyidikan selanjutnya. "Keterangannya (Margriet) untuk bahan penyidikan," kata Hery di Mapolda Bali, Selasa (30/6/2015).
Heri melanjutkan, hak Margriet jika tidak mau diperiksa sebagai tersangka dan membantah tidak membunuh Angeline. "Jika tidak mau diperiksa sebagai tersangka pembunuhan, tidak masalah. Tapi keterangannya yang lalu saat diperiksa sebagai saksi berbeda dengan sekarang," terang Hery.
Dia menambahkan, "Jika nyonya M (Margriet) tidak mau menandatangani BAP pemeriksaan sebagai tersangka tidak menjadi masalah. Kita akan kirim berkas ke Kejaksaan."
Padahal, menurut Hery, keterangan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline sangat berguna untuk keterangan bukti akhir. Namun, Senin kemarin Margriet tidak mau diperiksa penyidik. "Keterangan nyonya M ada alat bukti terakhir," pungkas Hery.
Margriet Megawe ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Angeline, 8 tahun, setelah sebelumnya menjadi tersangka penelantaran anak. Sebelumnya pada 16 Mei 2015, Margriet melaporkan anak angkatnya itu hilang, dan kemudian ditemukan telah tewas dan dikubur di halaman belakang rumah Margriet. (Sun/Ein)