Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkapkan bukti keterlibatan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar.
Menurut salah satu Biro Hukum KPK, Zainal Abidin, bukti keterlibatan politisi Partai Demokrat tersebut akan diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juli 2015.
"Ini kan baru pembacaan jawaban. Nanti teman-teman lihat sendiri, besok kan sudah pembuktian. Besok bisa dilihat bukti-bukti apa yang kita sampaikan," ujar Biro Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2015).
Zainal menjelaskan, pada dasarnya pihak KPK hingga saat ini tetap menolak permohonan gugatan yang telah disampaikan Ilham Arief. Dan hal itu dapat dilihat dengan kembalinya ditetapkan Ilham sebagai tersangka pada perkara yang sama. Meski sempat memenangkan praperadilan sebelumnya.
"Jawaban kita pada dasarnya, pada pokoknya menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon," kata dia.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012. Kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 38 miliar.
Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama tersebut, Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan ‎permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief Sirajuddin berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Gen/Ali)
KPK Janji Ungkap Bukti Korupsi Eks Walikota Makassar
KPK hingga saat ini tetap menolak permohonan gugatan yang telah disampaikan Ilham Arief.
diperbarui 02 Jul 2015, 22:31 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 22:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta
Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas
Lakukan Hal Ini, Maka Malaikat akan Mendoakanmu Kata Buya Yahya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Sevilla: Kylian Mbappe Cetak Gol Lagi, Los Blancos Sikut Barcelona
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Kaleidoskop Sultra 2024: Pemprov Beli Kapal Bodong hingga Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalan Pemenuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru