Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin diketahui sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Sejumlah alasan disampaikan politisi Partai Demokrat tersebut untuk menghindar dari pemeriksaan. Mulai dari sedang menjalankan ibadah umroh di Saudi Arabia, hingga akan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan, alasan yang disampaikan Ilham Arief hanya mengada-ada. Dia menilai, Ilham sengaja mengulur waktu dengan berbagai alasan, untuk menghindari pemeriksaan penyidik terkait perkara yang dijeratkan kepadanya.
"Sepertinya beliau sekalian mengulur waktu dengan memberi alasan juga akan berobat di Singapura, dan sepertinya sampai menunggu putusan praperadilan dulu," ujar lndriyanto Seno Adji dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (1/7/2015).
Indriyanto menjelaskan, saat ini KPK tidak mengetahui keberadaan Ilham Arief yang sempat memenangkan perkaranya pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dan mengenai proses pemanggilan berikutnya lanjut Indriyanto, lembaganya bisa saja memerintahkan penyidik untuk melakukan upaya paksa. Bahkan, jika tetap diabaikan maka Ilham dapat dimasukkan dalam daftar buronan.
"Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini. Bahkan dapat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Indriyanto.
Untuk itu, KPK berharap Ilham Arief Sirajuddin memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif guna memperlancar proses perkaranya.
Perlu diketahui, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ilham Arief Sirajuddin kembali ditetapkan KPK dalam perkara yang sama.
Hal ini sebagai bentuk konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Walikota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru dan segala sangkaannya sama dengan Sprindik sebelumnya.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan beberapa waktu setelah KPK menerbitkan Sprindik baru tersebut, llham Arief kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sun/Tnt)
Mangkir Panggilan KPK, Eks Walikota Makassar Bisa Jadi Buronan
Indriyanto menjelaskan, saat ini KPK tidak mengetahui keberadaan Ilham Arief yang sempat memenangkan perkaranya pada sidang praperadilan.
diperbarui 01 Jul 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 08:30 WIB
Dalam siaran persnya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berani Mimpi Besar, Pria Ini Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
Bukan Rashford, Fabrizio Romano Ungkap Pemain Manchester United yang Hampir Pasti Didepak Awal 2025
Mengenal Ayam Goreng Buni, Kuliner Legendaris di Mangga Besar
Presiden Chile Lakukan Perjalanan Bersejarah ke Kutub Selatan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan 2025: Panduan Lengkap Cek & Booking Tiket Termurah
6 Lagu Karya Yovie Widianto Paling Banyak Didengar di Spotify, dari Glenn Fredly hingga Tiara Andini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Ketat, Jakarta Livin Mandiri Bungkam Jakarta Pertamina Enduro
Hasil Copa del Rey Barbastro vs Barcelona: Robert Lewandowski Brace, Blaugrana Pesta Gol 4-0
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha
Cuaca Hari Ini Minggu 5 Januari 2025, Jakarta Diprediksi Turun Hujan Sore
Ini 10 Brand Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024
Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini 5 Januari 2025