Eks Walikota Makassar Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Sebabnya, Ilham saat ini masih menjalani medical check up atau cek kesehatan di Singapura.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Jul 2015, 00:34 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2015, 00:34 WIB
Langkah Hukum Eks Walikota Makassar Usai Menang Praperadilan
Dalam siaran persnya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, Ilham saat ini masih menjalani medical check up atau cek kesehatan di Singapura.

Demikian diungkap Kuasa Hukum Ilham, Robinson dan Samsul Huda. Robinson mengakui jika kliennya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 6 Juli.

"Surat itu diterima pada tanggal 30 Juni 2015 yang dialamatkan di dua rumah IAS (Ilham Arif Sirajuddin) di Perumahan Puri Mutiara Kelurahan Maricaya, Kecamatan makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Robinson, Minggu (5/6/2015).

Namun, kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Karena yang bersangkutan masih harus menjalani medical check up di National University Hospital di Singapura.

‎"Awalnya, demi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, klien kami mempercepat jadwal pemeriksaan ke tanggal 2 Juli yang sebelumnya tanggal 3 Juli," ujar Robinson.

Namun, setelah berkonsultasi dengan dokter di rumah sakit itu, Ilham diminta untuk kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Yaitu pada Senin 6 Juli untuk pemeriksaan tulang dan Selasa 7 Juli untuk jalani pemeriksaan lambung dan jantung.

Untuk itu, Ilham dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin besok. Robinson mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke KPK.

Tim kuasa hukum Ilham, kata dia, juga telah melampirkan bukti pemeriksaan pertama di Singapura pada 2 Juli 2015 serta jadwal pemeriksaan yang bakal dijalani pada 6 dan 7 Juli 2015. Termasuk catatan pemeriksaan rutin yang telah dilakukan Ilham sejak tahun 2006.

Robinson memastikan, tidak ada niat dari kliennya untuk menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya Ilham justru siap bekerja sama dengan KPK agar persoalan hukum yang dihadapinya lekas selesai.

"Untuk itu, kami berharap penyidik KPK berkenan untuk memanggil klien kami setelah merampungkan medical check up yang diperkirakan selesai pada Kamis 9 Juli," ujar Robinson.

Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012. Karenanya, KPK kembali mengirim surat pemanggilan kepada bekas orang nomor 1 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Surat pemanggilan ketiga itu sudah dilayangkan Senin 30 Juni Juni 2015. Ilham akan diperiksa pada Senin 6 Juli 2015.

"Penyidik telah melayangkan panggilan pada hari Senin lalu kepada tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin 6 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ilham Arief Sirajuddin pada 10 Juni 2015 lalu. Sprindik kembali diterbitkan KPK usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ilham.

Perkara yang disangkakan kepada mantan Wali Kota Makassar dua periode dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang perkara sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Pasal sangkaan yang dijerat kepada llham Arief pun tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya