Liputan6.com, Jakarta - Jitka "Kampak" Vachova, bule asal Ceko yang mengecat Tugu Yogya batal menjalani sidang karena ulahnya itu. Jitka seharusnya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, karena mengecat Tugu Yogya pada Minggu 5 Juli lalu.
Kasie Penyidikan Pol PP Dintib Kota Yogyakarta Kristina Suwantini mengatakan, sidang ditunda karena diduga akibat kondisi psikologis Jitka. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan imigrasi, dan mencari dokter untuk memeriksa kondisi bule perempuan itu.
"Sakitnya (gangguan jiwa) melebihi yang kemarin. Kita lihat kondisi seperti itu kita enggak bisa bawa ke persidangan. Kita baru koordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk menindaklanjuti, sementara cari dokter dulu untuk surat keterangan bahwa dia benar-benar sakit," ujar Kristina di Yogyakarta, Kamis (9/7/2015).
Kristina mengatakan, sidang Jitka seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pukul 09.00 WIB. Namun kondisi psikologis Jitka sangat tidak stabil. Bahkan saat dibawa ke kantor imigrasi, dia juga berulah.
"Nanti penghentian harusnya hari ini pukul 09.00, pas kita mau jemput, dia ternyata bikin ulah lagi. Lalu diamankan di Polresta dan dibawa ke Imigrasi, ruangannya dilukis tadi," jelas dia.
Melihat kondisi psikologis Jitka cukup parah, kata Kritina, pihaknya segera menentukan langkah selanjutnya. Termasuk jika dia terpaksa tidak menjalani sidang.
Menurut Kristina, sebelum dipindah ke Imigrasi, Jitka sempat membuat ulah di beberapa tempat di Yogyakarta. Bahkan dimungkinkan dia akan segera dideportasi, karena kondisi emosinya itu.
"Harus dihentikan, karena dari pihak Imigrasi dia pengin secepatnya mau deportasi, karena dia sudah mengkhawatirkan banyak orang. Nggulingke (membalikkan) becak di Wirobrajan, buang helm. Di PKU ngabur-ngabur makanan di angkringan lalu dititipkan," pungkas Kristina.
Pada Minggu 5 Juli lalu sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, Jitka "Kampak" Vachova mengecat Tugu Yogyakarta menggunakan cat merah. Akibatnya, bule asal Ceko ini diamankan kepolisian. Tugu bercat putih itu akhirnya dibersihkan beberapa anggota Satpol PP Kota Yogyakarta.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono atau HB X kecewa dengan ulah Jitka. Namun dia memaklumi ulah nakal bule depresi itu. Kendati, dia tidak akan memagari Tugu Yogya, untuk menghindari terulangnya kejadian yang sama. Yang dibutuhkan justru kesadaran masyarakat untuk tidak merusak Tugu Yogyakarta. (Rmn/Sss)
Diduga Gangguan Jiwa, Bule Pengecat Tugu Yogya Batal Sidang
Sidang Jitka Vachova seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pukul 09.00 WIB.
Diperbarui 09 Jul 2015, 15:00 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 15:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun