Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pekan depan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan pada tahun 2013.
Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala P2T (Panitia Pengadaan Tanah) dan bertanggung jawab atas proyek normalisasi kali.
"Minggu depan akan kita panggil lagi Pak Tri Djoko, karena pemeriksaan (8 Juli 2015) kemarin belum selesai. Sejauh in status Pak Tri Djoko hanya sebagai saksi selaku P2T dan penanggung jawab proyek tersebut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Mudjiono mengatakan, pihak Subdit Tipikor (tindak pidana korupsi) Polda Metro Jaya pun akan memeriksa camat, lurah, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI di waktu mendatang.
"Kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," tutur dia.
Polda Metro Jaya mengungkap, kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar. Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.
Mudjiono mengatakan, kasus ini terkait pengadaan tanah lanjutan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta pada 2013. Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2.
Menurut dia, modus kejahatan yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat dokumen palsu dan klaim kepemilikan tanah di bantaran Kali Pesanggrahan. Padahal, lanjut dia, tanah yang berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu milik negara, bukan per orangan.
Pada aksinya, ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tanah yang bernilai Rp 17.754.944.500. Sedangkan JN diminta mengaku sebagai ahli waris tanah atas nama almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merugikan negara ini. Selain menyita sejumlah dokumen palsu, āpolisi juga mengamankan aset senilai Rp 1 miliar. (Ndy/Ans)
Usut Korupsi Kali Pesanggrahan, Polisi Periksa Kadis Tata Air DKI
Kala itu dia menjabat sebagai Kepala P2T (Panitian Pengadaan Tanah) dan bertanggung jawab atas proyek normalisasi kali.
diperbarui 10 Jul 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 07:35 WIB
Kali pesanggrahan yang memiliki panjang lebih kurang 27 kilometer akan dinormalisasi dengan pelebaran dan pengerukan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Sidang Polwan Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Bantah Sengaja Bakar Suami
267 Kumpulan Teka Teki Pantun Lucu dan Menghibur, Bikin Harimu Ceria
Saham BDKR Betah di Zona Merah, Manajemen Beri Penjelasan Pekan Depan
BEI Bakal Luncurkan IDX-ESG Disclosure Guidance Kuartal I 2025
Erick Thohir Bakal Sediakan Ruang Tunggu Gratis Khusus Pekerja Migran di Bandara Internasional
Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
3 Pernyataan Poengky Indarti saat Ikuti Fit and Proper Test Capim KPK di Komisi III DPR RI
Hasil Kesepakatan OECD-IOPS: Tingkatkan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global
Vadel Badjideh Dampingi Sang Ayah Jalani Pemeriksaan, Terkait Laporannya Terhadap Nikita MirzaniĀ
Tips Memilih Jam Tangan untuk Tangan Kecil: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Elegan
Nonton True Stalker: Haico Van der Veken Jadi Cewe Hobi Stalking
PDIP Berkomunikasi Intens dengan Anies Soal Dukungan ke Pramono-Rano