Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pekan depan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan pada tahun 2013.
Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala P2T (Panitia Pengadaan Tanah) dan bertanggung jawab atas proyek normalisasi kali.
"Minggu depan akan kita panggil lagi Pak Tri Djoko, karena pemeriksaan (8 Juli 2015) kemarin belum selesai. Sejauh in status Pak Tri Djoko hanya sebagai saksi selaku P2T dan penanggung jawab proyek tersebut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Mudjiono mengatakan, pihak Subdit Tipikor (tindak pidana korupsi) Polda Metro Jaya pun akan memeriksa camat, lurah, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI di waktu mendatang.
"Kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," tutur dia.
Polda Metro Jaya mengungkap, kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar. Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.
Mudjiono mengatakan, kasus ini terkait pengadaan tanah lanjutan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta pada 2013. Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2.
Menurut dia, modus kejahatan yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat dokumen palsu dan klaim kepemilikan tanah di bantaran Kali Pesanggrahan. Padahal, lanjut dia, tanah yang berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu milik negara, bukan per orangan.
Pada aksinya, ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tanah yang bernilai Rp 17.754.944.500. Sedangkan JN diminta mengaku sebagai ahli waris tanah atas nama almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merugikan negara ini. Selain menyita sejumlah dokumen palsu, ‎polisi juga mengamankan aset senilai Rp 1 miliar. (Ndy/Ans)
Usut Korupsi Kali Pesanggrahan, Polisi Periksa Kadis Tata Air DKI
Kala itu dia menjabat sebagai Kepala P2T (Panitian Pengadaan Tanah) dan bertanggung jawab atas proyek normalisasi kali.
Diperbarui 10 Jul 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 07:35 WIB
Kali pesanggrahan yang memiliki panjang lebih kurang 27 kilometer akan dinormalisasi dengan pelebaran dan pengerukan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kata Gwenchana: Ungkapan Populer dalam Bahasa Korea
Emil Audero Jadi MOTM di Serie B usai Tampil Gemilang dengan Clean Sheet dan 6 Save, Saingi Maarten Paes di Timnas Indonesia
Ketahui 5 Tanda Pria yang Mencintaimu dengan Tulus dan Dalam, Bantu untuk Memulai Hubungan
Ditengah Isu Naturalisasi Emil Audero Beredar, Maarten Paes dan Pemain Lainnya Tunjukkan Kemampuannya di Laga Pembuka MLS 2025
Arti Sumpah Pemuda: Makna Mendalam dan Relevansinya di Era Modern
Ulang Tahun ke-41, Ini Rekomendasi Film yang Dibintangi Nicholas Saputra
Paus Fransiskus Didiagnosis Mengidap Pneumonia Ganda, Apa Itu dan Gejalanya
Wasit Berusia 34 Tahun dari Tajikistan Akan Memimpin Pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di SUGBK
Memahami Arti Indikator: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Dari Bank Mandiri hingga Telkom, Ini 7 Perusahaan Awal BUMN yang Bakal Dikelola Danantara
Aset Danantara Rp 14.680 Triliun, Tantangan Besar Pemerintah Cegah Korupsi
Tanpa Dibilas Air Dulu, Begini Cara Mudah Menghilangkan Lapisan Lilin pada Anggur