Ibu Diduga Gergaji Anaknya Diancam Hukuman Kurang dari 5 Tahun

LSR akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak, pada Senin 13 Juli mendatang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial LSR (47), yang diduga menggergaji anak kandungnya sendiri GT, akan segera dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, hasil dari pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR menjadi tersangka.

"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Audie saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).

Audie menjelaskan, dari hasil visum, penyidik mengetahui ada luka memar di wajah bocah GT. Antara lain luka di bibir, perut, paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan.

Selain itu, kata Audie, ada pula saksi yang menyatakan pernah melihat LSR menampar GT. "Artinya anak tidak luka berat, makanya hukumannya bisa kurang dari 5 tahun," jelas dia.

Pemeriksaan Senin Depan

Untuk mengetahui motif LSR menganiaya anaknya yang berumur 8 tahun ini, kata Audie, penyidik juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, perempuan bertato dan bertindik ini positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Namun, kata Audie, jajarannya masih fokus penyidikan kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Karena itu, LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak. Pemanggilan akan dilakukan Senin 13 Juli mendatang.

"Senin depan kita akan panggil lagi (sebagai tersangka)," tutur dia.

Sejauh ini, Audie menambahkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak ini, termasuk tetangga dan bocah GT. Penyidik juga akan memintai hasil pemeriksaan psikologis GT maupun LSR. (Rmn/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya