Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial LSR (47), yang diduga menggergaji anak kandungnya sendiri GT, akan segera dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, hasil dari pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR menjadi tersangka.
"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Audie saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).
Audie menjelaskan, dari hasil visum, penyidik mengetahui ada luka memar di wajah bocah GT. Antara lain luka di bibir, perut, paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan.
Selain itu, kata Audie, ada pula saksi yang menyatakan pernah melihat LSR menampar GT. "Artinya anak tidak luka berat, makanya hukumannya bisa kurang dari 5 tahun," jelas dia.
Pemeriksaan Senin Depan
Untuk mengetahui motif LSR menganiaya anaknya yang berumur 8 tahun ini, kata Audie, penyidik juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, perempuan bertato dan bertindik ini positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Namun, kata Audie, jajarannya masih fokus penyidikan kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Karena itu, LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak. Pemanggilan akan dilakukan Senin 13 Juli mendatang.
"Senin depan kita akan panggil lagi (sebagai tersangka)," tutur dia.
Sejauh ini, Audie menambahkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak ini, termasuk tetangga dan bocah GT. Penyidik juga akan memintai hasil pemeriksaan psikologis GT maupun LSR. (Rmn/Ein)
Ibu Diduga Gergaji Anaknya Diancam Hukuman Kurang dari 5 Tahun
LSR akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak, pada Senin 13 Juli mendatang.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Agar Cepat Tinggi: Metode Efektif untuk Pertumbuhan Optimal
Sekjen PDIP dan FX Rudy Saling Bersua di Masa Tenang Pilkada 2024, Ada Apa?
Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar
Amazon Suntik USD 4 Miliar ke Anthropic, Rival Terbesar OpenAI
Unilever Indonesia Lepas Bisnis Es Krim ke Magnum, Ini Alasannya
VIDEO: Diduga Bakal Jadi Serangan Fajar, Mobil Sembako Dicegat Warga
Cara Bikin Nasi Kuning di Magic Com: Panduan Lengkap dan Praktis
Retensi Adalah Proses Penyimpanan Data, Pahami Pengertian, Tujuan, dan Jenis-jenisnya yang Perlu Diketahui
Tak Perlu Keluarkan Uang, Amorim Dapat Tambahan Pemain Buat Skuad Utama Manchester United
iPhone 17 Air bakal Rilis Tahun Depan, Lebih Tipis dari iPad Air 2024?
Profil Singkat Paslon Pilgub Papua Selatan dalam Pilkada 2024
Pejabat NATO Desak Pengusaha Siap Hadapi Skenario Perang